POLEMIK PEMBENTUKAN TPK KETAHANAN PANGAN ( DESA PUNGKIT), KETUA BPD DI DUGA MELANGGAR MEKANISME YANG SUDAH DI TETAPKAN OLEH KEMENTERIAN DESA -->

Iklan Semua Halaman

POLEMIK PEMBENTUKAN TPK KETAHANAN PANGAN ( DESA PUNGKIT), KETUA BPD DI DUGA MELANGGAR MEKANISME YANG SUDAH DI TETAPKAN OLEH KEMENTERIAN DESA

Kabar Investigasi
Kamis, 04 Desember 2025

 



Sumbawa -- Kami,s 24 Desember 2025. Pelaksanaan program ketahanan pangan di desa ( pungkit ) menuai polemik setelah Ketua permusyaratan desa ( BPD ) setempat Nama ketua BPD ( MAHDI , S,PD.I ) beberapa perwakilan dari masyarakat desa pungkit menuding tidak mengindahkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian desa, Pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi ( kemendesa PDTT ) dalam pembentukan tim TPK.




Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga yang ikut hadir dalam rapat pada hari kamis tgl 4 Desember 2025, adanya kejanggalan dalam proses musyawarah desa dalam penetapan TPK, berdasarkan informasi yang dihimpun. Proses pembentukan TPK dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi penuh dari seluruh elemen masyarakat desa pungkit sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi desa. 


Sesuai dengan kepmendesa PDTT no. 3 tahun 2025 dan regulasi terkait lainnya , pembentukan TPK ketahanan pangan desa seharusnya dilaksanakan melalui musdes yang partisipatif dan hasilnya disepakati bersama oleh pemerintah desa, BPD,dan seluruh unsur masyarakat desa termasuk melibatkan badan usaha milik desa ( BUMDES ) sebagai pelaksana utama.


Zul