SPBU 14.211.271 Pulo Bayu kec Huta Bayu Raja Bebas Pengisian Jeregen -->

Iklan Semua Halaman

SPBU 14.211.271 Pulo Bayu kec Huta Bayu Raja Bebas Pengisian Jeregen

Kabar Investigasi
Jumat, 28 November 2025

 



Simalungun -- SPBU 14.211.271 yang berlokasi di Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun Sumut menuai sorotan tajam ditengah masyarakat pasalnya diduga melayani pembelian bahan bakar jenis Pertalite menggunakan jerigen.


 Sesuai pemangatan media dilokasi (Rabu 26/11/2025) pukul 12.00 WIB bakar jenis pertalite bebas diperjual belikan tanpa ada pengawasan terlihat puluhan jeregen dilangsir ke mobil pickup yang terpakir disekitaran areal SPBU


Terlihat salah satu pelanggan bermarga Sirait (50) dengan leluasa mengisi jeregen dengan mengendarai sepeda motor hingga bolak balik hal ini menimbulkan kecurigaan dimata masyarakat bhwa SPBU 142112721 Pulo Bayu ini telah mengizinkan pembelian minyak pertalite secara perjeregen dengan jumlah besar tanpa harus membawa surat resmi pembelian dari pihak instansi .


Perihal ini menjadi acuan ada standar operasional dari pihak manajemen SPBU suka suka tanpa mementingkan kepentingan umum jelas ada sabotase perizinan yang diduga direkayasa sehingga pembelian pertalite di SPBU ini bebas jika ada uang berapa ratus liter bisa terisi tanpa memperhitungkan jatah minyak ke masyarakat.


 Padahal pengisian pertalite secara jeregen bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.


Berdasarkan peraturan resmi larangan dari PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen tidak dibenarkan bahwa Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Oleh karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, untuk dijual kembali dalam bentuk eceran adalah tindakan yang melanggar hukum.


Namun, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut. Pembelian BBM dengan jerigen diperbolehkan jika pembeli memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti untuk kebutuhan usaha sektor perkebunan, nelayan, atau kegiatan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.


Warga mendesak, SPBU 14.211.271 ini agar dicopot izin nya dan menutup izin operasional SPBU yang sudah bertentangan dengan tufoksi untuk melayani masyarakat.


 Pertamina seharusnya lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.


Warga mendesak langkah kongkrit dari pihak APH khususnya polres Simalungun agar menangkap para penimbun minyak pertalite ini ,Kasat Reskrim polres Simalungun AKP Herison Manulang SH saat dikonfirmasi berjanji akan menyelidiki SPBU ini 


" Trims akan kita Lidik" 

Tulisnya singkat melalui pesan whatshaap.


Reporter A.Y.H.