PALI,- Diduga seorang oknum ASN berinisial "NP. S.K.M "yang bertugas pada Dinas Kesehatan kabupaten PALI dilaporkan oleh Seorang warga Desa Suban Jeriji, berinisial "S" resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan.Minggu 30/11/2025.
Korban di dampingi kuasa hukum nya Adv. Ira Harahap SH,. MH,. membuat laporan yang telah diterima secara resmi oleh Polres PALI dengan nomor STTLP / B1 / 380 / XI / 2025 / SUMSEL / POLRES PALI, pada tanggal (26/11/2025).
Menurut keterangan kuasa hukum Pelapor Adv. Ira Harahap SH,. MH,., terlapor menawarkan “jalur cepat” agar anak korban dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Dengan mengklaim memiliki koneksi serta “akses khusus”, terlapor meminta uang sebesar Rp 150 juta dan masing-masing Rp75 juta sudah di kirim ke rekening terlapor ( Hj.Nurpaini.SKM ) dan untuk sisa nya yang Rp 75 juta sesudah Mendapat kan SK menerimaan Pekerja Sipil Negara," jelasnya.
"Adv. Ira Harahap SH,. MH,. Menyampaikan dalam kasus hukum Terlapor kini disangkakan melanggar, Pasal 372 KUHP — Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP — Penipuan Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,," Ungkap nya.
Dari tanggal terlapor dalam kasus penipuan baik keluarga terlapor maupun terlapor belum ada etika baik.akan tetapi kasus penipuan ini akan di usut tuntas sampai di meja hijau.
"Setelah menerima Laporan, tersebut Satresrkim Polres PALI memproses pengaduan tersebut dengan akan memeriksa saksi-saki dan mengumpulkan barang bukti.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku-ngaku bisa meluluskan atau memasukkan bekerja sebagai Pekerja Negeri Sipil di dinas kesehatan kabupaten PALI.
Karena setiap penerimaan Pekerja Negeri Sipil di dinas kesehatan kabupaten PALI. Tidak dipungut biaya, agar masyarakat berperan aktif untuk menyampaikan keluhan terkait Pungli kepada Unit Pemberantasan Pungli.
Rep : Nopriadi

Komentar