Diduga Ada Permainan, PT BSE Telah Melanggar Instruksi Gubernur, yaitu (Pergub) No. 74 Tahun 2018. -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Ada Permainan, PT BSE Telah Melanggar Instruksi Gubernur, yaitu (Pergub) No. 74 Tahun 2018.

Kabar Investigasi
Senin, 01 Desember 2025



PALI -- Di Sumatera Selatan, terdapat larangan resmi bagi angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum (termasuk jalan kabupaten). Larangan ini telah berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 74 Tahun 2018. Senin 01/12/2025.


Masih banyak perusahaan penggankut batu bara di wilayah kabupaten PALI yang melintas di luar jam yang sudah di tentukan dari jam 18.00 sampai 05.00 Wib,tetapi masih saja melintas jam 06,30 di simpang Raja apa lagi sampai menganggu aktivitas masyarakat dan anak sekolah.


Secara hukum, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum di Sumsel dan seharusnya menggunakan jalur khusus atau jalur sungai.


"Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kabupaten PALI Simpang Raja, Adi Bing, menegaskan sesuai Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; keamanan, kelancaran dan keselamatan harus menjadi perhatian khusus pengguna jalan.


Lebih lanjut, Adi Bing menekankan bagi perusahaan batu bara untuk memiliki jalan khusus bagi angkutannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pasal 91, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.


“Kontraktor angkutan batubara segeralah melakukan pembebasan lahan untk jalan khusus angkutan batubara ini, Jelas dalam aturan terkait tambang batubara haruslah mempunyai jalan khusus,” tegasnya.


“Undang-undang sudah jelas mengatakan bahwa perusahaan tambang batu bara diwajibkan untuk memiliki jalan sendiri yang disebut dengan jalan hauling untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang, dan tidak boleh menggunakan jalan umum, selain itu Juga meminta kepada Dinas Diksud dan Kepolisian Polres PALI harus mengambil tindakan tegas," imbuhnya.


Truk yang melintas di luar jam operasional yang ditentukan dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi, seperti penahanan kendaraan.