Kesalahan Fatal Dalam Menyantumkan Nama Bupati PALI Dan Wakil Bupati PALI Ada Apa -->

Iklan Semua Halaman

Kesalahan Fatal Dalam Menyantumkan Nama Bupati PALI Dan Wakil Bupati PALI Ada Apa

Kabar Investigasi
Selasa, 09 Desember 2025

 


PALI -- Dalam kegiatan pos pelayanan informasi dan edukasi kesempatan wajib pajak bertempat di kantor kecamatan Talang ubi kabupaten PALI.


Saat pemasangan Banner ada kesalahan terutama nama Bupati PALI dan Wakil Bupati PALI. Seharus nya sebelum pemasang Banner harus di cek dan di koreksi semaksimal mungkin.


‎Kesalahan penulisan ini bukan hanya memuat satu huruf atau dua huruf, seperti nama Gubernur Sumsel Herman Deru ditulis HEBJUAN GRED, Wakil gubernur Sumsel CIK Ujang di tulis CX UANG, Bupati PALI Asgianto di tulis ASHARID, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji di tulis dengan huruf yang di bisa dimengerti sama sekali.

‎Bagaimana untuk meyakinkan masyarakat bahwa pelayan pajak itu baik dari hal seperti ini pun mereka tidak teliti, UPTD Samsat pali merupakan bagian dari pemerintah, kenapa nama pimpinan daerah pun mereka tidak mengenalnya disini akan dipertanyakan terkait kinerja mereka.

‎Saat dilakukan konfirmasi dengan kepala UPTD Samsat pali pak Densya , bahwa spanduk itu mereka hanya terima.

‎" cb kito sampeke dl yo ..krn kito cm terimo spanduknyo " ujar nya


Kesalahan dalam menyebut nama pejabat publik seperti bupati biasa. Dapat menjadi masalah hukum jika unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan terpenuhi, baik secara lisan maupun melalui media elektronik. 


Potensi pelanggaran hukum terkait salah nama pejabat dapat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama)


Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik (baik lisan maupun tulisan), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.


Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan di muka umum atau di hadapan orang yang dihina, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.


Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah (tuduhan palsu), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam 

Pasal 27A UU ITE (hasil revisi UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, dengan maksud agar diketahui umum.


Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 27A UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 


Tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari korban langsung (pejabat yang bersangkutan). Pejabat negara yang merasa dirugikan berhak membuat laporan tersebut.


Unsur Kesengajaan dan Maksud: Agar dapat dijerat hukum, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan memiliki maksud tertentu untuk menyerang kehormatan atau nama baik, bukan sekadar kesalahan teknis atau ketidaksengajaan.

Konteks: Konteks di mana kesalahan nama itu terjadi sangat penting.


Apakah dalam konteks administrasi formal, media sosial, atau percakapan biasa. Penggunaan media sosial sering kali berpotensi dijerat UU ITE.

Lembaga Negara: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga negara atau korporasi tidak dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik; yang berhak mengadu adalah individu orangnya (pejabat tersebut). 


Secara ringkas, salah nama pejabat yang tidak disengaja dan tanpa unsur penghinaan atau fitnah tidak dapat dipidana. Namun, jika kesalahan tersebut disengaja dan menjatuhkan martabat atau menuduhkan sesuatu yang tidak benar, pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik atau penghinaan.


Novriadi