PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kegiatan silaturahmi dan doa bersama antara Majelis Taklim Ahlus Sunnah Waljamaah (ASWAJA) Masjid Al-Ikhlas Palembang dengan jajaran Pemkab PALI pada Minggu, (7/12/2025), justru menyisakan tanda tanya besar mengenai transparansi anggaran.
Acara yang digelar di pendopoan rumah dinas Bupati PALI itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati PALI dan menghadirkan pengasuh Majelis Taklim Aswaja Palembang, KH. Mardhi Abdullah, M.Pd.I, yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk silaturahmi dan doa bersama untuk kemajuan Kabupaten PALI.
Namun di balik khidmatnya acara, muncul keganjilan yang membuat awak media kecewa. Ketika berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kabag Kesra Pemkab PALI, pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan wisata rohani, justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor resmi 0822-8075-XXXX, Kabag Kesra menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan “acara pribadi”, “tidak ada anggaran”, serta meminta agar kegiatan tidak diangkat ke pemberitaan.
Sikap itu menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, kegiatan “wisata rohani” dan “silaturahmi doa bersama” secara jelas tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kabupaten PALI. Lebih ironis lagi, acara dihadiri oleh pejabat tinggi daerah, namun Kabag Kesra—yang menjadi OPD terkait—justru tidak berada di lokasi dan menyangkal adanya dukungan anggaran.
Awak media menilai jawaban tersebut sebagai bentuk ketertutupan informasi, sekaligus memperlihatkan dugaan ketidakteraturan dalam pengelolaan kegiatan keagamaan yang semestinya transparan dan akuntabel. Publik pun wajar mempertanyakan:
Benarkah kegiatan resmi Pemkab PALI digelar tanpa sepeser pun anggaran? Atau justru ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari akses informasi publik?
Kekecewaan kian memuncak karena majelis taklim yang datang dari Palembang—membawa rombongan besar demi menjalin silaturahmi—pada akhirnya harus menghadapi polemik administratif yang tak semestinya terjadi.
Jika benar tidak ada anggaran, maka semakin kuat dugaan bahwa perencanaan kegiatan berjalan tanpa koordinasi dan tanpa kepastian anggaran. Namun jika anggaran sebenarnya ada, tetapi ditutup-tutupi, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Kesra belum memberikan klarifikasi lanjutan mengenai alasan sebenarnya di balik pernyataan “acara pribadi” tersebut.
Sementara itu, awak media menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik adalah tanggung jawab bersama, dan setiap kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah wajib terbuka, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rep : Nopriadi

Komentar