Nias Selatan — Kepala Desa Loloabolo, an.FERIANUS NDRURU Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan pelaksanaan proyek fiktif yang berlangsung selama periode anggaran 2020 hingga 2023. Laporan tersebut diajukan oleh mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Radius Ndruru, bersama sejumlah warga Desa Loloabolo.
Dalam laporan yang telah diterima oleh pihak kejaksaan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa, antara lain:
- Pembangunan Kantor Desa yang tercantum dalam anggaran tahun 2020–2023, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan realisasi fisik di lapangan.
- Pengelolaan Dana COVID-19, yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi dan bantuan langsung kepada masyarakat, namun diduga tidak transparan.
- Penyelenggaraan BUMDes, yang hingga kini belum menunjukkan hasil usaha atau laporan keuangan yang jelas.
- Operasional dan Tunjangan BPD, termasuk dana kelembagaan desa, yang diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan.
- Pengerasan Jalan Desa, serta pembangunan gorong-gorong dan sloka box, yang disebutkan dalam dokumen anggaran namun tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang memadai.
Radius Ndruru menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik. Jika ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Masyarakat Desa Loloabolo juga meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera melakukan audit investigatif dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, ujar masyarakat
Rep : OSARAO Laia

Komentar