JAKARTA - Syarat menjadi anggota DPR diusulkan untuk diperketat sebagai buntut dari ucapan dan tingkah laku sejumlah wakil rakyat di Parlemen Senayan itu yang dianggap memicu kemarahan hingga demo ricuh pada akhir Agustus 2025. Salah satunya, anggota DPR harus terlebih dahulu terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten/kota hingga provinsi.di lansir dari salah satu media.
“Nah, ini anggota DPR juga harus diperhatikan. Kalau bisa dia menjadi anggota DPRD dulu gitu kan ya. Ada kabupaten, kota naik, provinsi naik. Jadi jenjangnya ada. Jangan tiba-tiba modal cuap-cuap, lucu-lucuan menjadi anggota DPR,” kata Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional Selamat Ginting dalam podcast To The Point Aja! di YouTube SindoNews, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Dia pun menyoroti salah satu anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politik buntut dari demo ricuh. “Begitu ada kasus ini, bagaimana Uya Kuya juga menganggap ini sebagai lelucon seperti itu. Nah, artis-artis yang kemudian menjadi pejabat publik itu kan juga harusnya juga diperhatikan, jangan hanya melihat kemampuan dia menggaet massa,” ujarnya.
Syarat Umum dan Administratif - Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia ( WNI ) - Usia minimal 21 tahun. Keagamaan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan : Minimal berpendidikan SMA/Sederajat. Kependudukan: Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemampuan: Mampu berbicara membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia. Kesetiaan: Setia kepada Pancasila UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. - Kesehatan: Sehat Jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba . Pemilih: terdaftar sebagai Pemilih. Komitmen: Bersedia bekerja penuh waktu.Serta ada Syarat khusus diantaranya : Harus menjadi anggota Partai Politik dan dicalonkan oleh Partai. - Satu Lembaga & Dapil Hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan ( Dapil ). - Jabatan/ pekerjaan: tidak boleh rangkap pekerjaan. - Masalah Pidana: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Rep : Kabarinvestigasi.id.

Komentar