"Sambas dalam Sorotan KPH Kabupaten Sambas Diduga Tutup Mata terhadap Pembabatan Mangrove" -->

Iklan Semua Halaman

"Sambas dalam Sorotan KPH Kabupaten Sambas Diduga Tutup Mata terhadap Pembabatan Mangrove"

Kabar Investigasi
Kamis, 06 November 2025


Sambas, 5 /11/2025 - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Kabupaten Sambas diduga menutup mata terhadap adanya pembabatan hutan mangrove yang terjadi di wilayahnya. Pembabatan ini tidak hanya merusak ekosistem hutan mangrove, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan tersebut.


"Kami selaku Nelayan Sangat berharap kasus mangrove yang terjadi di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas agar ditindak lanjuti di buka secara transparan," Ungkap Sahani. Pada hari selasa 4 November 2025 sekira pukul 09.00 wib beberapa wartawan mandatangi kantor KPH wilayah Sambas yang berada di kota Pemangkat mau konfirmasi sampai sejauh mana langkah-langkah yang di lakukan untuk mencari solusi penyelesaian terkait adanya Pembabatan Mangrove yang berada di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Secara kebetulan kepala KPH sedang berada diluar kota. Yang ada cuma staf dan beberapa pengawai lainnya.Beberapa kali mau dikonfirmasi dan wawancara lansung seolah menghindar dan lempar tanggung jawab. sepertinya tidak peduli dengan nasib hutan mangrove di wilayahnya, Pembabatan hutan mangrove ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah kehidupan masyarakat lokal.


DLHK KALBAR Ir Haji Adi Yani, MH.sewaktu dihubungi melalui WhatsApp" sedang acara rapat koordinasi pokja perhutanan sosial Sekalimantan Barat saya berharap agar kepala KPH Sambas senantiasa koordinasi dengan Pemda Sambas jangan sebaliknya.," Imbuhnya. Dan sewaktu melakukan percakapan melalui WhatsApp DLHK PROVINSI KALBAR Lebih mengarahkan ke kepala KPHnya langsung. 


*Pembabatan hutan mangrove ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan KPH Kabupaten Sambas sebagai lembaga yang berwenang seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembabatan.* Namun, sampai saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh KPH Kabupaten Sambas.


*Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas KPH Kabupaten Sambas dalam mengelola hutan di wilayahnya.* Apakah KPH Kabupaten Sambas akan tetap tutup mata terhadap pembabatan hutan mangrove, ataukah akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi hutan mangrove? Masyarakat Sambas dan Indonesia menunggu jawaban.


 Fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sambas adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan lestari di wilayah kerjanya, yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi, dan perlindungan hutan. KPH Wilayah Sambas bertugas menjabarkan kebijakan kehutanan nasional untuk diimplementasikan secara teknis di lapangan dan melakukan pemantauan serta pengendalian terhadap kegiatan kehutanan di arealnya. 

Tugas utama KPH Wilayah Sambas

Tata hutan dan perencanaan: Menyusun rencana pengelolaan hutan untuk wilayah kerjanya.

Pemanfaatan hutan: Memantau dan mengendalikan pemegang izin pemanfaatan hutan dan kawasan hutan agar sesuai dengan ketentuan.

Penggunaan kawasan hutan: Memantau dan mengendalikan penggunaan kawasan hutan untuk berbagai keperluan.

Rehabilitasi dan reklamasi: Melaksanakan kegiatan pemulihan hutan dan lahan yang rusak.

Perlindungan hutan: Melindungi hutan dari ancaman seperti kebakaran hutan dan konservasi alam.


Implementasi kebijakan: Menjabarkan kebijakan kehutanan dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten untuk dilaksanakan di tingkat tapak.


Pengawasan dan pengendalian: Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan di wilayahnya.


Tim Redaksi Kabarinvestigasi.id.