Sambas -- Hibah Tanah menjadi polemik di masyarakat Desa Parit, berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan berujung mediasi dan kesepakatan yang Sambas, Kecamatan Salatiga Desa Parit Baru bertempat dibalai Desa Parit Baru telah diadakan rapat mediasi surat tanah. Pada hari kamis 25/9/2025 sekira pukul 08.30 sampai selesai.
Dalam peserta rapat Camat Salatiga, Kapolsek Pemangkat Salatiga, Danramil Pemangkat Salatiga kades Parit Baru. Babinsa Desa Parit Baru, Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Ketua BPD Ketua LPM, Julkipli, wandi, karno zailani dan mahmudi.
Pembahasan rapat tersebut membuahkan hasil kesimpulan B. Surat tanah dengan nomor 147/SP/2023 Di cabut oleh kepala desa berdasarkan kesepakatan bersama.
B. Surat akan di pembaharuan dengan menambahkan saksi amil dan Ketua BPD Desa Parit Baru. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat ( LPM).
Effendi selaku ketua LPM menjelaskan " adapun langkah yang diambil dalam rapat tersebut menurut saya itu sudah benar. Tetapi perlu lagi perbaikan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam hal itu " ungkapnya
kenapa saya bilang begitu agar kedepan tidak terulang prasangka ke arah dugaan pemalsuan tanda tangan. Sangat penting pihak terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih paham mengkaji suatu materi agar tidak keluar dari koridor pokok masalah serta dalil- dalilnya agar tidak timbul polimek di masyarakat," pungkasnya.
Masih di tempat yang sama seorang warga yang di beri kuasa oleh si pemilik tanah untuk mengurus surat tanah tersebut yang akan dihibahkan untuk pembangunan surau merasa tidak nyaman dengan tuduhan serta prasangka yang disampaikan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat membuat suasana agak tegang.
Segelintir masyarakat tersebut membangun narasi yang mengarah ingin menjatuhkan kades, serta dugaan penghasutan.segelintir masyarakat melakukan tekanan agar publik tidak percaya kepada kades.
Untuk pencopotan seorang kades berdasarkan mekanisme dan ada Dasar Hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaan termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permen dagri ) Nomor 66 Tahun 2017. Alasan pemberhentian Kades meliputi akhir masa jabatan Meninggal dunia.
Pengunduran diri tidak menjalankan tugas. Tidak lagi memenuhi syarat. Melanggar larangan. Perubahan status Desa. Tidak melaksanakan kewajiban. Serta terbukti.melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.
JULKIPLI menjelaskan "saya sebagai pihak pemberi objek tanah berharap mediasi hari ini berjalan sesuai yang diharapkan lancar.Kalaulah ada indikasi pelanggaran administrasi dengan dugaan pemalsuan tentulah harus dengan pembuktian yang akurat ," tutur Julkipli.
Peran Polsek Pemangkat Salatiga dan Koramil Pemangkat Salatiga sangat membantu dalam mengamankan kondisi yang sempat tegang.keadaan dalam kondisi Aman dan Kondusif. Kabar Investigasi id
( Samsul Hidayat).