‎Petani Menjerit, Harga Pupuk Subsidi di Kualuh Ledong Meroket: Diduga Ada Permainan Agen dan Manipulasi e-RDKK -->

Iklan Semua Halaman

‎Petani Menjerit, Harga Pupuk Subsidi di Kualuh Ledong Meroket: Diduga Ada Permainan Agen dan Manipulasi e-RDKK

Kabar Investigasi
Selasa, 23 September 2025

 



‎Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara – Harga pupuk subsidi di Kecamatan Kualuh Ledong, Labuhanbatu Utara (Labura), kembali memicu kemarahan petani. Harga pupuk jenis Urea dan NPK meroket jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, menambah beban hidup petani kecil yang selama ini mengandalkan subsidi untuk bertahan.


‎Pupuk subsidi jenis Urea kini dijual Rp160.000 per sak (50 kg), sementara pupuk NPK mencapai Rp170.000 hingga Rp180.000 per sak. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi tahun 2025 hanya:

‎Urea: Rp2.250/kg (Rp112.500/sak)

‎NPK Phonska: Rp2.300/kg (Rp115.000/sak)

‎Harga jual lapangan ini jelas merampas hak petani, melanggar aturan, dan memicu keresahan.

‎Dua agen pupuk subsidi yang diduga menjadi biang kerok kenaikan harga ini adalah:

‎*UD.SERIBU TANI (Desa Simandulang)

‎*UD.SUMBER REZEKI (Desa Teluk Pulai Dalam)


‎Keduanya membela diri dengan alasan mahalnya biaya transportasi dan biaya bongkar muat. padahal subsidi pemerintah sudah mengakomodasi distribusi hingga kios resmi. Alasan itu terkesan jadi tameng murahan untuk meraup untung besar dari petani kecil.

‎Masalah ini terjadi di beberapa desa di Kecamatan Kualuh Ledong, khususnya di Desa Simandulang dan Teluk Pulai Dalam. Keluhan petani soal harga pupuk yang meroket sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi nyatanya pemerintah lamban bertindak.

‎Selain alasan ongkos transportasi dan bongkar muat, dugaan paling mengerikan adalah manipulasi e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dokumen penting yang menjadi dasar distribusi pupuk subsidi itu diduga sengaja dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu untuk menguntungkan agen dan kelompok tertentu. Modusnya? Mengatur jumlah dan daftar penerima pupuk demi meraup keuntungan pribadi.


‎Petani kecil yang selama ini mengandalkan subsidi pupuk jadi korban utama. Sulit mendapat pupuk dengan harga terjangkau berpotensi menurunkan hasil panen, bahkan mengancam ketahanan pangan lokal. Ketidakadilan ini bisa memicu konflik sosial dan krisis ekonomi di tingkat desa.

‎“Saya dan petani lain sudah sangat tertekan. Harga pupuk mahal, sementara hasil panen bisa turun drastis. Kami makin susah hidupnya,” ungkap seorang petani padi Desa Simandulang yang memilih anonim.

‎Hal senada diungkap S, petani di Desa Teluk Pulai Dalam, “Subsidi pupuk ini kan buat bantu petani kecil, tapi malah agen yang meraup untung besar. Kami minta pemerintah turun tangan, jangan diam saja!” katanya dengan nada kesal.

‎Masyarakat dan petani meminta dan mendesak APH dan instansi terkait :

‎1. Tangkap dan tindak tegas agen nakal yang seenaknya menjual pupuk subsidi di atas HET.

‎2. Lakukan sidak mendadak ke kios dan distributor pupuk subsidi di seluruh Kecamatan Kualuh Ledong.

‎3. Audit dan bersihkan pengelolaan e-RDKK dari praktik manipulasi dan korupsi.

‎4. Pastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran sesuai aturan demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan.

‎5. Cabut izin operasional agen yang terbukti merugikan petani kecil.

‎Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 jelas mengatur batas maksimal harga pupuk subsidi demi kepentingan petani. Namun, kenyataannya dua agen ini seolah “mengabaikan” aturan tersebut. Penjualan pupuk di atas HET bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berujung sanksi pidana sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

‎Persoalan ini bukan sekadar soal harga, melainkan ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi petani kecil. Kegagalan mengawasi dan menindak tegas pelaku mafia pupuk akan menghancurkan harapan petani dan ketahanan pangan nasional. Pemerintah harus bergerak cepat, jangan sampai subsidi pupuk justru jadi ladang bisnis kotor agen yang menginjak-injak nasib petani.

‎Rep___NR hasibuan