PALI -- Terkait viral nya di media online dan di Mensos progeram revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 di sekolah kabupaten PALI menjadi sorotan yang serius.Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Peduli Masyarakat Pali ( PMP ) melayangkan surat ke Kajari dan Tipikor Polres PALI. Senin, 22/ Sep / 2025.
Melalui lembaga swadaya masyarakat Peduli Masyarakat PALI,untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat setempat Desa Betung Barat,atas laporan masyarakat ketua LSM Peduli Masyarakat PALI Saparudin Bundar Meninjau langsung ke lokasi revitalisasi pembangunan sekolah SMA BINA BAKTI Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Saparudin,ketua LSM Peduli Masyarakat PALI ( PMP ) mengatakan dari hasil investigasi di lapangan terlalu banyak keganjalan dan temua terkait pembangunan revitalisasi yang memakai anggaran APBN dengan Pagu Rp.1.482.802.000 ( Satu milyar Empat Ratus Delapan puluh dua juta Delapan puluh dua ribu rupiah).
Adapun temuan di lapangan antara lain di duga bangunan asal jadi,pondasi sangat memperihatinkan," tegas ketua PMP saat wawancara kepada awak media kabarinvestigasi.id.
Juga di sampaikan ketua PMP Saparudin Bundar memintak kepada Kajari PALI dan Tepikor Polres PALI untuk melihat langsung ke SMA BINA BAKTI dan mengambil tindakan apa bila di duga ada unsur korupsi.
Untuk itu kepada pihak penegak hukum ada dugaan unsur korupsi yang merugikan negara sesuai dengan Undang,- Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang segala bentuk kejahatan korupsi, hukuman bagi pelakunya, serta upaya pencegahan dan penindakannya. UU ini kemudian diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk lebih meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Tujuan Utama UU Ini mendefinisikan tindak pidana korupsi dan perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori tersebut.
Menetapkan sanksi pidana bagi pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi.
Meningkatkan efektivitas proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam kasus-kasus korupsi.
Dalam penjelasan definisi tentang "korporasi" sebagai badan hukum atau bukan badan hukum yang bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas tindakan korupsi.
Ada pun dalam perubahan dan Penguatan UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk lebih memperkuat ketentuan pemberantasan korupsi, dengan merumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi yang disederhanakan menjadi 7 kelompok utama.
UU ini menyediakan dasar hukum untuk berbagai lembaga dan pihak berwenang dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Rep : Nopriadi.