Mangrove Sambas dalam Bahaya. Pembabatan Mengancam Kehidupan Masyarakat. -->

Iklan Semua Halaman

Mangrove Sambas dalam Bahaya. Pembabatan Mengancam Kehidupan Masyarakat.

Kabar Investigasi
Selasa, 30 September 2025

 



Sambas -- Masyarakat Sebubus, Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, desak Pemerintah daerah dan DPRD Sambas agar mencari solusi dengan adanya Pembabatan hutan mangrove yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab Hearing dilakukan di gedung DPRD Sambas tanggal 30/9/2025.




Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak- pihak terkait khususnya Dinas yang berwenang, mendorong DPRD Kabupaten Sambas untuk mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai kewenangannya, karena masyarakat sangat khawatir atas kerusakan ekosistem mangrove yang merupakan ladang rezeki mereka khususnya nelayan mencari nafkah dihutan tersebut.Dalam Hearing tersebut diwakili ketua komisi I,II,dan III DPRD Sambas.


Bersama beberapa pihak eksekutif dan yudikatif. Hasil hearing tersebut diantaranya:

1. Pemda Sambas/ DPRD Sambas akan meninjau lansung ke lapangan pada hari senin tanggal 6 oktober 2025.

2. Pemda Sambas meminta semua pihak tidak ada tindakan penebangan hutan mangrove di seluruh Kabupaten Sambas.

3.Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem mangrove di Kabupaten Sambas melalui peraturan Bupati Sambas.

4.Masyarakat Kecamatan Paloh dihimbau untuk menjaga keamanan di Kecamatan Paloh terkait dengan pengelolaan hutan mangrove.




Anggota DPRD Sambas, Mardhani ketua Komisi IV yang berasal dari pemilihan Dapil tujuh termasuk Kecamatan Paloh menjelaskan ke wartawan " hari ini masyarakat dari Dapil tujuh khususnya Desa Sebubus Kecamatan Paloh datang menyampaikan aspirasi bagaimana menyelesaikan permasalahan hutan mangrove.


Keluh kesah masyarakat yang telah terjadi pembabatan hutan mangrove di daerah mereka hal itu sudah terjadi sejak awal tahun 2025, " Imbuhnya. 


Tentang adanya oknum yang melakukan pembalakan hutan mangrove,pembabatan atau sejenisnya sangat dilarang / tidak boleh dilakukan," tegasnya.


Saya juga terimakasih kepada masyarakat Desa Sebubus yang mana dalam penyampaian aspirasi tadi sudah menjaga kondisipitas terkait keinginan masyarakat sudah selaras dengan apa yang harapan Pemda Sambas dan DPRD Sambas," pungkasnya.




Masih di tempat yang sama perwakilan masyarakat Sahani dari Jeruju Selatan Kecamatan Paloh menyampaikan, " dengan adanya Hearing ini kami sangat mengharapkan pemda sambas ( instansi terkait) agar turun ke lokasi untuk melihat secara langsung serta memastikan titik lokasi oknum yang nakal dengan melakukan pembantaian hutan mangrove. Karena sampai saat ini belum ada penyelesaian hitam putihnya," ujarnya.


Kami juga terimakasih dengan anggota DPRD Sambas yang telah membantu menyuarakan aspirasi kami dan kami merasa terwakili dalam hal itu.jadi kami menunggu pihak terkait agar segera menyelesaikan masalah kami," tutupnya.


Tambahan Hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain berpungsi sebagai pelindung alami terhadap abrasi pantai, kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi beragam flora dan fauna.


Merujuk regulasi: Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50. (30 ). Setiap orang dilarang. C. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius ataupun jarak sampai dengan : 6. 130 (Seratus tiga puluh)kali selisih pasang terdiri dari pasang terendah dari tepi pantai. Kabar Investigasi id ( bersambung)


Rep : Samsul Hidayat.