Sambas – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng dunia pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Ironis, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp562.276.379,60. Angka ini setengah miliar lebih, atau hampir menyentuh 1 miliar rupiah bila ditotal dengan berbagai penyimpangan dan potensi kerugian lain yang muncul.
Dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terbagi dalam tiga pos besar:
1. Rp171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
2. Rp165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi.
3. Rp226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.
Modus yang digunakan tergolong klasik, mulai dari pencairan dana tanpa prosedur, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan. Dana tersebut diduga kuat dialihkan untuk bisnis pribadi tersangka.
“Dana hasil tindak pidana korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp562 juta lebih, jumlah yang hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, S.H., M.H., Kamis (11/9).
Tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara belasan tahun serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” pungkas Amirudin.
Kasus ini kembali mengingatkan publik betapa rawannya pengelolaan dana desa. Harapan rakyat untuk pembangunan justru dicederai oleh segelintir oknum yang menjadikan dana desa sebagai “ladang bancakan”.
( Samsul )