Dana Desa Amandraya Disorot, bebrapa Proyek Mangkrak, Kades Belum Beri Tanggapan -->

Iklan Semua Halaman

Dana Desa Amandraya Disorot, bebrapa Proyek Mangkrak, Kades Belum Beri Tanggapan

Kabar Investigasi
Sabtu, 06 September 2025

 



Amandraya, Nias Selatan – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Amandraya kembali menjadi sorotan setelah sejumlah proyek yang dibiayai anggaran tersebut dinilai bermasalah, salah satunya pingkatan pengerasan jalan yang belum patut di duga mark'up.


Upaya konfirmasi yang dilakukan KabarInvestigasi.id kepada Kepala Desa (Kades) berinisial YG. pada Kamis (4/9/2025), baik melalui pesan WhatsApp maupun surat resmi yang disampaikan langsung ke kantor desa, hingga kini belum mendapat tanggapan. Pertanyaan yang diajukan terkait realisasi sejumlah program desa, antara lain proyek air bersih, pembangunan jalan desa, dan pemberdayaan masyarakat.


Dari penelusuran di lapangan, proyek pengerasan jalan dan biaya perkantoran/aset desa lainnya yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu hingga kini belum bisa dimanfaatkan warga. Seorang warga berinisial Mg., mengaku kesulitan memperoleh akses air bersih sejak proyek tersebut terhenti.


“Kami sudah lama menunggu air bersih ini, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Padahal, dananya sudah dikabarkan cair,” ujarnya, Kamis (5/9/2025).


Selain itu, beberapa warga juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa. Mereka menyebut tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Desa.


Hal senada disampaikan seorang tokoh masyarakat berinisial Ng. Menurutnya, partisipasi warga mutlak dibutuhkan agar penggunaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel.


“Jika masyarakat tidak dilibatkan, potensi penyalahgunaan bisa semakin besar,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (6/9/2025), Kades A. belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD. Redaksi KabarInvestigasi.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi untuk menghadirkan informasi yang berimbang.


Sebagai tindak lanjut, redaksi juga berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Amandraya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika dalam prosesnya tidak diperoleh keterangan memadai, persoalan ini akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.


REP : OSARAO LAIA