Kapolres labuhanbatu Diminta Copot Kapolsek dan Kanit Polsek Bilah Hilir, Propam Dituntut Usut Tuntas Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres labuhanbatu Diminta Copot Kapolsek dan Kanit Polsek Bilah Hilir, Propam Dituntut Usut Tuntas Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Kabar Investigasi
Kamis, 11 September 2025

 



Rantauprapat -- Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labuhanbatu, Hasanuddin Hasibuan, mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk segera mencopot Kapolsek dan Kanit Polsek Bilah Hilir. Desakan ini menyusul dugaan kuat praktik tangkap lepas terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah tersebut yang diduga mendapat perlakuan tebang pilih oleh aparat kepolisian.


Hasanuddin Hasibuan mengungkapkan adanya kasus penangkapan narkoba di Desa Negeri Lama Seberang yang penuh kejanggalan. Tiga orang pengedar narkoba ditangkap, namun hanya satu yang dijadikan tersangka, sementara dua lainnya dilepaskan meskipun barang bukti seperti timbangan elektronik dan plastik klip kosong ditemukan di rumah mereka.


Tersangka utama adalah M. Fadli, yang menurut keterangan keluarganya, mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh polisi agar mengakui semua barang bukti sebagai miliknya. Dua orang lainnya, Sudarto dan Yuyun, diduga dibekingi oknum polisi di Polsek Bilah Hilir sehingga bebas meski bukti keterlibatan kuat.



Penangkapan terjadi pada beberapa waktu lalu di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Keterangan ini disampaikan pada Kamis, 11 September 2025 di Rantauprapat.


Diduga ada praktik suap dan pembekingan oknum aparat kepolisian terhadap dua tersangka yang dilepaskan. Hasanuddin menilai ini sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Penangkapan dilakukan secara terpisah dengan barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Sudarto dan rumah kakek Fadli.


Fadli mengaku hanya memiliki satu paket sabu, namun jumlah barang bukti bertambah hingga 90 gram yang diduga milik Sudarto.


Tangan Fadli dan Yuyun diborgol saat diamankan, namun Sudarto dilepas tanpa borgol dan tanpa ditahan.


Keluarga dan warga setempat menduga kuat ada tekanan dan intimidasi terhadap Fadli agar menanggung semua barang bukti.


Terdapat indikasi persaingan bisnis narkoba dan adanya oknum polisi yang membekingi pengedar tertentu untuk melindungi jaringan mereka.


Hasanuddin Hasibuan menuntut:

1.Kapolres Labuhanbatu segera mencopot Kapolsek dan Kanit Polsek Bilah Hilir.

2.Propam Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh personil Polsek Bilah Hilir yang terlibat.

3.Penahanan kembali terhadap pengedar narkoba yang dilepaskan secara tidak adil.

4.Penegakan hukum tanpa pilih kasih dan transparansi dalam penyidikan.


Hingga berita ini dirilis, Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir memberikan bantahan kepada media tertentu, namun tudingan mengenai pembekingan dan suap terus beredar luas di media sosial.


LPPN bersama masyarakat setempat terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak terjadi pembiaran dan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak tanpa diskriminasi.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Dugaan praktik tangkap lepas dan pembekingan oleh oknum Polsek Bilah Hilir harus segera diusut tuntas agar kepercayaan masyarakat kembali pulih. 


Tim/NR