Tuhegafoa Boronadu, Dugaan Korupsi Dana Desa Menguak Praktik Tak Transparan -->

Iklan Semua Halaman

Tuhegafoa Boronadu, Dugaan Korupsi Dana Desa Menguak Praktik Tak Transparan

Kabar Investigasi
Rabu, 10 September 2025

 



Nias Selatan – Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan jumlah yang dinilai fantastis. Informasi tersebut terungkap pada Rabu (10/09/2025) dan langsung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menyayangkan sikap Kepala Desa Tuhegafoa yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa. “Kepala desa wajib terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai penggunaan dana desa. Jika tidak, kita wajib bersuara agar tidak terjadi praktik korupsi,” tegas perwakilan AMAK saat ditemui wartawan.


Menurut AMAK, penyalahgunaan anggaran dana desa bukanlah persoalan kecil. Apalagi dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa. “Kami meminta seluruh pihak agar tidak bungkam. Kalau ada oknum kepala desa yang memperkaya diri dari dana desa, wajib kita bongkar demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.


Beberapa sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengaku, selama kepemimpinan Kepala Desa Tuhegafoa, pengelolaan keuangan desa terkesan tidak transparan. “Selama ini, dana desa diduga tidak jelas alurnya, bahkan lebih banyak masuk ke kantong pribadi,” ujar sumber singkat kepada awak media.


Tak berhenti di situ, wartawan bersama AMAK juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tuhegafoa melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (09/09/2025). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan jawaban yang memadai. Sang kepala desa hanya merespons singkat dengan kalimat, “Ya, ahowu bang bu, ulolo izin saya tidak bisa jelaskan tentang pertanyaan abang itu bang๐Ÿ™”, disertai emoji permintaan maaf.


Sikap bungkam Kepala Desa Tuhegafoa justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan dana desa. AMAK menilai, jika benar tidak ada masalah, seharusnya kepala desa dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat maupun media. Transparansi, menurut mereka, adalah kunci dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.


Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini mendapat perhatian serius dari warga. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan agar kasus ini tidak semakin berlarut-larut. “Kami tidak ingin dana yang seharusnya untuk pembangunan desa malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” ucap salah seorang warga dengan nada kesal.


Kini, publik menunggu langkah nyata dari aparat terkait, baik dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, pihak kepolisian, maupun kejaksaan. Jika terbukti bersalah, masyarakat mendesak agar Kepala Desa Tuhegafoa segera diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar pengawasan dana desa lebih diperketat, sehingga benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Rep : Laia