JURNALIS UNGKAP "JUAL_BELI KAWASAN HUTAN YANG BERKEDOK KELOMPOK TANI OLEH BUDI CS DI KECAMATAN BAB. TAPAN -->

Iklan Semua Halaman

JURNALIS UNGKAP "JUAL_BELI KAWASAN HUTAN YANG BERKEDOK KELOMPOK TANI OLEH BUDI CS DI KECAMATAN BAB. TAPAN

Kabar Investigasi
Minggu, 28 September 2025


PESISIR SELATAN -- Minggu 28 September 2025. MAFIA TANAH Jual beli kawasan hutan berkedok kelompok tani terjadi. Lagi di kawasan hutan (HPK) di bab tapan oleh budi cs 'duga,an ini dengan ada bukti2 lapangan dan transaksi kuwetansi punggutan tampah matrai. 


kejadian bermula menerima laporan ke awak jurnalis di hari rabu tanggal 17/09 dan pengiat kawasan hutan (erichan dan fadil) dari sini lah tanggal 21/09 melakukan investigasi lapangan dan mulai memintak keterangan dari bapak saibun warga selaut (TSM) yang menjadi korban penipuan yang sudah di tanami sawit dan sudah berbuah .


Menurut "erichan"Dalam melakukan investigasi lapangan menemukan indikasi penipuan dan jual_beli kawasan hutan (HPK) yang berkodinat di BAB. tapan,dugaan ini di perkuat dengan banyak setoran uang berbentuk kuwetansi atas nama budi, yang tidak di sertai keterangan kepemilikan lahan atas, nama pak saibun. 


Lanjut "dalam wawancara saudara (erichan dan fadil) ke bapak saibun telah membayar secara di angsur( cicil) dengan nilai puluhan juta dengan yang tertulis sesuai dengan kuwetansi tersebut,pada hal masyarakat percaya aja dalam melakukan transaksi keuangan dengan saudara budi tersebut"kelompok tani aja ngak jelas apa lagi lokasi kordinat tanah tersebut,sudah jelas melalui Timecamera dan Google maps mengatakan lokasi tapan di bikin surat SK KAN di lunang..tutup eri. 


Menurut" Pak saibun saya hanya masalah perkebunan sawit " yang sudah ada sawit kembali ke saya" apa lagi saya hanya ini memilik lahan perkebunan yang bisa di harapkan hari tua" Dan saya berharapkan ke bapak2 ini"bisa membantu, bagaimana permasalahan lahan tidak di ambil lagi sama budi ini,dengan nada sedih tuturnya. 


Di tempat terpisah saudara Fadil menungkapkan indikasi jual_ beli kawasan hutan memang sudah lama terjadi di kawasan kabupaten pesisir selatan ini, apa lagi daerah kawasan (HPK/HPT & HL) yang ma'atas namakan kelompok tani dan per'orang (oknum) yang yang seolah-olah, telah melakukan pengurus,an SK KAN,seharus di sertai periziin ke kementerian lansung menurut "fadil " Masyarakat seharusnya sebelum melakukan pembayaran atau berkebun di dalam kawasan hutan,di Pertayakan sampai Di mana? kelompok tani / koperasi dalam melakukan ke pengurus,an.Keterlanjuran berkebun di dalam kawasan hutan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) (UU No. 6 Tahun 2023) melalui Pasal 110A dan 110B, serta ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah dan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 


Regulasi ini memungkinkan kegiatan perkebunan yang sudah terbangun dan memiliki izin sebelum berlakunya UU Cipta Kerja untuk dapat terus beroperasi dengan memenuhi persyaratan administratif, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta ketentuan lainnya di sini kita sudah menduga adanya permainan antara intansi terkait, ungkapnya. 


 Lanjut "Apa lagi kita telah menemukan berapa berkas penipuan oknum mantan penjabat daerah yang telah melakukan penipuan, dalam melakukan ke pengurusan izin ketelanjuran berkebun dalam kawasan hutan,tersebut menurut" Fadil ini dugaan ada nya tindakan pidana penipuan yang terang_terang telah melakukan punggutan dan melakukan penipuan terhadap masyarakat banyak' dan kita akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum dengan dasar perpes NOMOR 18TAHUN 2013 pasal (5 )18 sampai 20 .tutup Fadil.


Rep : Hendri