Kuansing – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang pria berinisial Eno, warga Musalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, secara terbuka mengakui kegiatannya tersebut, Senin (11/8/2025).
Informasi ini kembali diungkap oleh masyarakat, berdasarkan informasi kali ini dan hari yang sama, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Eno melalui panggilan WhatsApp.
Dalam percakapan, Eno mengakui bahwa dirinya melangsir BBM jenis solar dari SPBU di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Namun, ia beralasan bahwa BBM tersebut dijual secara eceran kepada masyarakat.
“Memang saya punya gudang, tapi sekarang kosong, tidak diisi lagi. Minyak yang saya langsir langsung saya ecerkan ke masyarakat yang membutuhkan,” ujar Eno.
Eno juga mengaku sudah tidak lagi menimbun BBM seperti sebelumnya. Dahulu, katanya, solar dan pertalite yang dibelinya banyak digunakan untuk keperluan tambang. Namun, setelah aparat gencar melakukan razia, aktivitas tersebut menurun.
“Dulu banyak yang mendompeng untuk tambang. Sekarang tambang sudah sepi, jadi solar dan pertalite yang saya langsir hanya untuk eceran saja,” tambahnya.
Sebelumnya disampaikan oleh masyarakat bahwa Eno memiliki dua unit mobil, yakni L300 dan mobil pribadi, kedua mobilnya diduga melakukan aksi langsir minyak dari SPBU, sementara itu di ketahui hari ini ia menggunakan mobil L300 yang digunakannya untuk melangsir BBM. Hal itu di akui oleh Eno bahwa ia menggunakan mobil L300 miliknya.
Sementara itu, dibeberkan oleh warga masyarakat bahwa Aktivitas ini, sudah berlangsung cukup lama.
Kegiatan pengangkutan, penimbunan, dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang menyatakan:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 40 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang dijual kembali untuk tujuan komersial.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila terbukti membeli atau menguasai barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dengan adanya pengakuan dari terduga pelaku, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku demi mencegah kerugian negara dan menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Reporter : Athia