SAMBAS – Dugaan ketidaktuntasan pelaksanaan hibah Masjid Hidayatul Mutaqin di Desa Sinam, Kecamatan Pemangkat, mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya keterlambatan laporan dan indikasi kegiatan fisik yang belum rampung sesuai jadwal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sambas, Siti Mujiati, SKM., M.Si., mengakui bahwa hibah senilai Rp150 juta itu memang mengalami persoalan dalam penyelesaian, baik secara administratif maupun teknis.
“Hibah ini kita keluarkan pada tahun 2023 sesuai proposal dan RAB. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, mereka belum menyerahkan laporan sebagaimana mestinya,” ujar Siti Mujiati saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, batas akhir penyerahan laporan hibah adalah 10 Januari tahun berikutnya, namun hingga melewati tenggat waktu, laporan belum juga masuk. BPK pun memasukkan keterlambatan ini sebagai temuan.
Lebih lanjut, Siti menyebut pihaknya menerima informasi dari lapangan bahwa pelaksanaan pekerjaan juga diduga belum sepenuhnya selesai.
“Kalau lewat satu hari saja dari batas waktu, tetap keluar teguran. Apalagi kalau pekerjaan belum rampung,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak luar, termasuk oknum anggota DPRD, yang turut mengelola dana hibah tersebut meskipun secara dokumen resmi penerima hibah adalah pengurus masjid.
“Dalam dokumen, penerimanya jelas pengurus masjid. Kalau di lapangan ada pihak lain yang mengelola, itu di luar ketentuan dan tetap menjadi perhatian,” ungkapnya.
Proses penyaluran hibah, jelas Siti, dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2021, mulai dari verifikasi proposal, penerbitan SK, hingga pencairan dana. Namun, ia menegaskan, pelaksanaan di lapangan adalah tanggung jawab penuh penerima hibah.
“Kalau tidak selesai, itu menjadi tanggung jawab mereka. Kami sudah melakukan monitoring dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Siti Mujiati. Kabar Investigasi id 12/8/2025. ( bersambung )
Rep : Samsul Hidayat