Heboh....., Guru PNS SD Bukit Harapan Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PJ Kepala Desa Bukit Harapan. -->

Iklan Semua Halaman

Heboh....., Guru PNS SD Bukit Harapan Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PJ Kepala Desa Bukit Harapan.

Kabar Investigasi
Kamis, 14 Agustus 2025

 



Waykanan -- Seorang PNS yang berinisial "TM" berprofesi sebagai guru SD Negeri Bukit Harapan di wilayah Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, diduga rangkap jabatan sebagai PJ Desa Bukit Harapan terindikasi tabrak aturan pemerintah.


Pasalnya, selain menjadi seorang guru PNS, "TM" diduga merangkap jabatan sebagai PJ Kepala Desa Bukit Harapan, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan. (26/05/2025).


Menurut salah satu warga bukit harapan yang nama-Nya enggan di sebutkan mengatakan, "TM" itu guru PNS di SD Bukit Harapan, Dia juga menjabat sebagai PJ Kades Bukit Harapan. 


Di tempat yang berbeda, masyarakat juga mengatakan hal yang sama, "Benar kalau PJ Bukit Harapan tersebut adalah Guru Di SD Negeri Bukit Harapan dan Beliau juga PNS di sekolah tersebut. 


Ketua JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH Kabupaten Waykanan, Yopi Zulkarnain mengatakan, Rangkap jabatan tersebut tentunya telah melanggar aturan tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). P0 Nomer 11 Tahun 2017 lebih lanjut mengatur secara rinci larangan merangkap jabatan, termasuk sanksi bagi PNS yang melanggarnya.


Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN): mengatur dasar hukum mengenai status dan larangan rangkap jabatan ASN dan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (PP 11/2017): lebih spesifik mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS.


Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP 53/2010): mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan, termasuk larangan rangkap jabatan.


Jelas di dalam pasal tersebut kalau PNS dilarang merangkap jabatan lain di luar jabatannya di instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan PNS dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab utama.


Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau pengurus Desa jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.


Jadi, saya akan mengajak Inspektorat menegaskan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan di luar tugas utamanya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah, yaitu Bapak Yopi Zulkarnain saat ditemui, Kamis (13 Agustus 2025).


Yopi Zulkarnain mengingatkan ASN, baik PNS, atau yang lainnya, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai bertentangan dengan kode etik ASN dan berpotensi menurunkan efektivitas kerja.


“Status PNS itu hanya satu. Tidak boleh merangkap jabatan. ASN harus fokus pada satu tanggung jawab. Kalau jadi penguasa di dua tempat, itu tidak dibenarkan,” tegas Yopi Zulkarnain.


Ia menjelaskan beban kerja ASN saat ini sudah cukup kompleks, apalagi dengan diberlakukannya sistem e-kinerja (e-kin) yang memantau aktivitas pegawai secara elektronik. Apabila seorang ASN menjalankan jabatan lain, dikhawatirkan kinerjanya tidak maksimal.


“Bayangkan saja, jam kerja dari jam delapan sampai empat sore, tapi masih harus mengurus jabatan lain. Ini jelas mengganggu ritme kerja. ASN seharusnya fokus,” paparnya.


Selain mengganggu kinerja, Yopi Zulkarnain mengingatkan potensi pelanggaran penggunaan anggaran daerah. ASN yang rangkap jabatan berpotensi menerima gaji ganda dari dua sumber APBD yang menurutnya merupakan pelanggaran serius.


“Kalau ada gaji dobel, itu jelas tidak boleh. Dampaknya besar dan bertentangan dengan aturan. Kami selaku Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah dan Inspektorat bersama Majelis Kode Etik akan menertibkan,” kata Yopi Zulkarnain. 


Ia menegaskan pengawasan terhadap ASN akan terus ditingkatkan dan evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan setiap pegawai bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.


“Prinsipnya jelas. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindaklanjuti. ASN harus profesional dan taat aturan,” tegasnya.


Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah dan Inspektorat bersama Majelis Kode Etik berkomitmen menjaga integritas ASN di Kabupaten Waykanan dengan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap pelanggaran termasuk praktik rangkap jabatan.


Sampai berita ini di tayangkan, TM atau yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi, baik secara langsung atau secara via handphone. 


Rep : Tim Investigasi