Bersama Masyarakat, Team LIBAS Laporkan Dua Desa ke Kejari Labusel atas Dugaan Korupsi Dana Desa -->

Iklan Semua Halaman

Bersama Masyarakat, Team LIBAS Laporkan Dua Desa ke Kejari Labusel atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kabar Investigasi
Selasa, 08 Juli 2025

 



Labuhanbatu Selatan __ Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu Raya bersama sejumlah warga resmi melaporkan Pj. Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj. Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (07/07/2025) melalui surat nomor: XXII/LBS/VII/2025 dan XXIII/LBS/VII/2025.


Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga kuat dilakukan oleh kedua pejabat kepala desa tersebut.


“Bobroknya Pengelolaan Dana Desa”


Anto, salah satu tokoh pemuda yang turut dalam pelaporan, mengungkapkan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Perkebunan Teluk Panji sangat buruk. Ia menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan yang dinilai tidak transparan dan diduga kuat diselewengkan.


"Kami telah mengadakan forum terbuka pada 19 Mei 2025 yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua BUMDes, perangkat desa, kepala dusun, dan masyarakat. Tapi sayangnya, tidak satu pun pihak terkait bisa menjelaskan secara rinci ke mana dana desa itu direalisasikan," ujar Anto.


Ia juga menambahkan bahwa Ketua BUMDes tidak mampu menjelaskan keberadaan modal BUMDes yang hilang, sementara terkait program ketahanan pangan tahun 2024, bendahara desa menyatakan belum mengetahui ke mana anggaran direalisasikan karena LPJ belum selesai.


Desa Teluk Panji III Tak Kalah Memprihatinkan


Di tempat terpisah, AGS, warga Desa Teluk Panji III, menyatakan bahwa kondisi di desanya tidak kalah parah. Ia menyebut, sejak tahun 2022 hingga 2024, program ketahanan pangan diduga banyak dikorupsi.


"Mulai dari pengadaan bibit sawit, pinang, dan kelapa di tahun 2022, kemudian pengadaan lembu dan bibit buah-buahan di tahun 2023, hingga pada tahun 2024 pengadaan kambing yang kami duga fiktif," kata AGS.


Harapan Masyarakat ke Penegak Hukum


Warga berharap agar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.


"Kami tidak ingin desa kami terus-menerus dizalimi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami percaya Kejaksaan tidak akan tutup mata," tutup Anto.


Sip___NR hsb