Bosnya Sudah di Tangkap Polda Riau, Ehh Diduga Buyung Anak Buahnya Beroperasi di Teratak Jering Kuantan Hilir Seberang. -->

Iklan Semua Halaman

Bosnya Sudah di Tangkap Polda Riau, Ehh Diduga Buyung Anak Buahnya Beroperasi di Teratak Jering Kuantan Hilir Seberang.

Kabar Investigasi
Jumat, 21 Maret 2025

 



KUANSING, RIAU -- Maraknya aktifitas tambang emas di Kuantan Hilir seberang dan salah satunya tempat Pemurnian Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir masih menjadi misteri, pasalnya aktifitas tersbut hingga kini masih saja terus beroperasi tanpa rasa takut. Jumat 21 Maret 


Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, apakah aktifitas tersebut dipelihara atau bahkan menjadi sumber 'pundi-pundi' ekonomi bagi oknum-oknum tertentu. 


Padahal diketahui beberapa waktu lalu Salah seorang Bos Besar penadah emas di Kota Teluk Kuantan sudah ditangkap oleh jajaran Polda Riau, Satu dari beberapa lokasi tersebut merupakan cabang dari A alias Caun.


Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan narasumber awak media ini menyebutkan aktifitas tersebut masih saja berlangsung, meskipun bosnya sudah di tangkap. 


Pasalnya, adanya Tempat pemurnian emas anggota caun tepatnya di desa Teratak jering, masih buka" Lapornya sambil didokumentasikan dan foto itu di teruskan kepada awak media.


Oleh narasumber yang berbeda membenarkan hal ini dan menambahkan keterangan seperti foto yang sudah didokumentasikan, iya bang, di tempat itu diduga bernama Buyung yang anak buahnya Caun. Harusnya ini tentunya menjadi pertanyaan mengapa masih bisa berlanjut., Herannya sambil mengakhiri.


Berdasarkan ini Hingga awak media masih terus mengumpulkan informasi mengenai orang dibelakang Caun. Hingga berita ini diterbitkan awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihaknya dan pihak berwenang.


Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.


Reporter : Athia