PALI -- Sabtu, (26/10/2024). Tak terima merasa dicurangi lantaran disebarkan hasil survei Pilkada PALI 2024 yang belakangan ternyata bodong, tim kuasa hukum Paslon nomor 4 Asri-Irwan melakukan langkah-langkah hukum.
"Kita menyampaikan Press Release terhadap tindak lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten PALI," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Rizal Syamsul SH bersama anggotanya Mardiasnyah SH, Muhammad Firdaus SH, dan Novrizal Effendi SH MH.
Diterangkan Rizal Syamsul, beberapa hari ini masyarakat PALI disuguhi berita tentang hasil survei lembaga yang katanya dari sebuah lembaga survei ternama.
"Sebagai pihak yang ikut dalam kompetisi Pilkada PALI 2024, kami perlu memberikan klarifikasi ataupun pihak terkait dalam proses tersebut. Berita yang disebarkan oleh tim paslon yang merasa diuntungkan dari hasil survei bodong tersebut," kata Rizal.
Menurutnya, ini merupakan bentuk penggiringan opini dengan data yang bodong, tentunya ini merupakan perilaku poltik yang tidak sehat. Di zaman serba digital, semua informasi publik mudah diakses, dan dalam hitungan detik semua bisa simpulkan, apakah itu valid atau bodomg
"Kami selaku tim kuasa hukum Paslon nomor 4, Asri-Irwan telah mengkonfirmasi kepada Koordinator Perwakilan Sumsel lembaga survei tersebut. Pihak lembaga survei tersebut memastikan bahwa hasli survei yang dijadikan rujukan beberapa media, yang merujuk hasil survei itu adalah hasil survei bodong," tegas Rizal Syamsul.
Lembaga survei tersebut tidak pernah melakukan survei di kabupaten PALI berkaitan dengan Pilkada PALI 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, tim kuasa hukum Paslon nomor 4 Asri-Irwan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kepada media yang telah memberitakan hasil survei bodong tersebut untuk segera memberikan klarifikasi atas apa yang telah diberitakan oleh tim redaksinya.
2. Kepada Tim paslon lain yang telah menyebarkan secara luas berita tersebut, dihimbau untuk tidak menyebarluaskan hasil survei bodong tersebut. Berpolitiklah dengan bijak, berakahlaq, bertintegritas. Berpoltiklah dengan menjual program untuk kemaslahatan masyarakat PALI, bukan berpolitik dengan memberikan berita bohong kepada masyarakat PALI.
3. Apabila nanti dikemudian hari, kami masih menemui berita survei bodong tersebut masih dijadikan propagada oleh Tim Paslon lain, maka kami akan melakukan upaya hukum antara lain :
a. Kepada penyebar berita bohong, survei bodong akan kami laporkan kepihak terkait dengan pasal Pasal yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Pasal 28 ayat (2).
b. Kepada pihak Paslon lain kami akan membawa penyebaran berita bohong tersebut ke ranah pelanggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, menjelaskan “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: .. f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu diwilayah Kabupaten/Kota”. Lebih lanjut juga dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat (1).
Rep : Novriadi