Sambas -- Polsek Sajingan bersama Koramil Sejangkung melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas,Rabu(11/11/2024)
surat dari PT. Darmex Agro Group Kalbar Nomor : 169/Dept.Leg.Ltg-KBL/VIII/2024 tanggal 09 September 2024 perihal tentang himbauan dan peringatan terhadap penambang emas liar di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta,kami tindak lanjuti dengan Kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di pimpin oleh saya sendiri bersama 5 anggota Polsek Sajingan dan 2 anggota Koramil Sejangkung,ujar Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno,S.H.,M.H
Kemudian Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno,S.H.,M.H menyampaikan bahwa dalam pengecekan tidak di temukan adanya kegiatan / aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan pertambangan tanpa izin jenis emas namun dalam kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas tersebut ditemukan adanya bekas kegiatan pertambangan emas,dilokasi juga ditemukan 5 pondok dari terpal yang diduga dijadikan untuk tempat istirahat,4 buah selang,2 buah pipa paralon yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar,
Selanjutnya Kapolsek Sajingan Besar Iptu Edy Sutrisno,S.H,M.H menyampaikan bahwa dengan ditindaklanjuti surat dari PT. Darmex Agro Group Kalbar kami anggota Polsek Sajingan Besar bersama Koramil 1208/Sjk melakukan monitoring dan pengecekan terhadap lokasi pertambangan tanpa izin jenis emas adalah merupakan upaya dari Kepolisian dalam upaya penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas,tutup nya mengakhiri wawancara kami.
Ref ; Rizalfarizal

Komentar