Diduga Kepala Sekolah SDN 01 Pagar Dewa Mark'Up Dana BOS Tahun Anggaran 2020 Dan 2021 -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Kepala Sekolah SDN 01 Pagar Dewa Mark'Up Dana BOS Tahun Anggaran 2020 Dan 2021

Kabar Investigasi
Selasa, 19 Maret 2024

 



Lampung Barat -- Selasa, 19 Maret 2024. Angaran Dana BOS yang dialokasikan mencapai triliunan oleh Pemerintah Pusat Ke Sekolah-Sekolah Dasar Negeri diseluruh Indonesia, sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan Dana BOS tersebut.


Padahal, Anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.


Apalagi telah tertuang di juknis BOS di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Dana Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.




Penggunaan Dana BOS perlu di pertanyakan atau Diusut oleh Penegak Hukum, Inspektorat, dan Kejari Lampung Barat Di SDN 01 Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung yang diduga penggunaan dana bos diduga tidak sesuai juknis serta tidak Transfaran. Tidak tertutup kemungkinan Dana Bos Diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Sekolah Heldawati. 



Karena dari keterangan dan hasil investigasi dilapangan diduga tidak sama dengan data laporan yang di Terima oleh Kemendikbud, dan diduga kuat dana tersebut di Mark'Up oleh kepala sekolah. Karena dari poin-poin laporan tersebut diduga banyak yang di manipulasi oleh oknum kepala sekolah. 


Menurut Laporan yang diterima oleh Kemendikbud dan dapat dilihat dari website resmi, dimana Anggaran Dana BOS Tahun 2020 Tahap 1, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 50.490.000, Jumlah Siswa Penerima 187, Tanggal Pencairan 23 Maret 2020.

Rincian Penggunaan :

1.Penerimaan Peserta Didik baru Rp 0,

2. Pengembangan perpustakaan Rp 6.000.000,

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.079.000

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 0

5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 10.321.000

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0

7. Langganan daya dan jasa Rp 0

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.090.000

9. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0

10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0

11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0

12. Pembayaran honor Rp 9.000.000

13. Total Dana Rp 50.490.000


Selain itu untuk Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2021, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 42.876.000, Jumlah Siswa Penerima 153, Tanggal Pencairan 04 Maret 2021.

Rincian Penggunaan :

1. Penerimaan Peserta Didik baru Rp 0

2. Pengembangan perpustakaan Rp 12.625.000

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 375.000

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.650.000

5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 8.926.000

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0

7. Langganan daya dan jasa Rp 0

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 0

9. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0

10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0

11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0

12. Pembayaran honor Rp 13.000.000

13. Total Dana Rp 36.576.000


Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 57.528.000, Jumlah Siswa Penerima 153, Tanggal Pencairan 10 Mei 2021.

Rincian Penggunaan :

1. Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.883.000

2. Pengembangan perpustakaan Rp 10.512.500

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.625.000

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.434.000

5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 13.573.500

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0

7. Langganan daya dan jasa Rp 0

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.800.000

9. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 9.000.000

10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0

11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0

12. Pembayaran honor Rp 13.000.000

14. Total Dana Rp 63.828.000


Dari Poin-poin perealisasian dana BOS tersebut, diduga banyak yang di Mark'Up oleh kepala sekolah yang diduga untuk memperkaya diri sendiri. Dimana poin yang diduga di Mark'Up antara lain di tahun 2020 tahap 1 yaitu Pengembangan perpustakaan dengan nilai mencapai Rp 6.000.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan nilai mencapai Rp 20.079.000, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.090.000


Selain itu, poin-poin perealisasian dana BOS untuk tahap 1 di tahun 2021 yang diduga di Mark'Up adalah Pengembangan perpustakaan dengan nilai yang mencapai Rp 12.625.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan nilai yang mencapai Rp 375.000 dan untuk poin-poin perealisasian dana BOS untuk tahap di tahun 2021 yang diduga di Mark'Up adalah Pengembangan perpustakaan dengan nilai mencapai Rp 10.512.500, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.625.000, dan Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 9.000.000.


Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.



Berdasarkan Data Laporan Dana BOS SDN.01 Pagar Dewa Diduga adanya beberapa Komponen kegiatan yang Diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan Dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan Dana bos. 


Menanggapi hal ini, Awak media berharap, Kalau benar adanya Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN.01 Pagar Dewa, maka Aparat Penegak Hukum agar turun tanggan mengusut dan melakukan audit, karena semua Dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang Negara, sehingga harus dipertanggung jawabkan.


Dalam hal ini, Awak Media akan melaporkan masalah ke Dinas pendikdikkan dan Dinas Inspetorat Kabupaten Lampung Barat dan Aparat Penegak Hukum agar kepala sekolah bisa di tindak lanjuti dan dihukum sesuai dengan Hukum yang berlaku. 


Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN.01 Pagar Dewa, yaitu Ibu Heldayati belum dikonfirmasi. 


Rep : Tim