Oknum Guru SMAN 1 Kirim Link Video Porno ke Siswinya Dinonaktifkan Dari Jabatannya -->

Iklan Semua Halaman

Oknum Guru SMAN 1 Kirim Link Video Porno ke Siswinya Dinonaktifkan Dari Jabatannya

Kabar Investigasi
Senin, 22 Januari 2024

 



Karo Sumut - Oknum guru SMA Negeri 1 Kabanjahe yang sebelumnya diberitakan diberbagai media cetak/online ada mengirimkan link yang berisikan konten pornografi, dan dikabarkan sudah dikeluarkan dari sekolah.


Berdasarkan keterangan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Salman, setelah mendapatkan laporan pihaknya sudah melakukan tindakan.


Salman juga mengatakan, bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru di SMA Negeri 1 Kabanjahe. Sebelumnya, oknum guru tersebut diketahui juga telah diberikan sanksi berupa diberhentikan dari jabatan sebagai wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.


"Oknum guru itu sudah kita lakukan penindakan tegas. Dan sudah kita nonaktifkan yang bersangkutan sebagai guru," kata Salman, kepada sejumlah wartawan melalui ponselnya. Senin (22/01/2024)


Sambung Salman, setelah mendapatkan laporan pemindahan guru tersebut dari pihak sekolah, pihaknya juga sudah meneruskan laporan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Namun, karena masih belum ada tempat tujuan dipindahkannya, guru tersebut saat ini pihaknya masih mengambil kebijakan dengan memindahkan oknum guru tersebut ke Cabdis.


"Kita pindahkan sementara ke Cabdis untuk dilakukan pembinaan, sembari menunggu tempat baru. Sudah tidak jadi guru lagi," jelasnya.


Dirinya mengatakan, dengan langkah ini diharapkan ke depan dapat membuat nyaman semua pihak yang bersangkutan. Ke depan, dirinya juga berharap agar hal serupa tidak kembali terjadi baik di sekolah yang sama maupun di sekolah lainnya.


Sebelumnya, menurut keterangan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Tamariska br Ginting, mengungkapkan akibat tingkah oknum guru yang terjadi pada bulan September lalu ini pihak sekolah sudah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.


"Setelah kasus ini muncul, kita dari sekolah sudah memanggil yang bersangkutan dan anak didik kami. Disitu kami minta penjelasan dari semuanya, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kita mengambil kebijakan dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana," kata Tamariska.


Tak hanya mencabut yang bersangkutan dari jabatannya, Tamariska mengaku jika pihak sekolah juga sudah mengambil kebijakan untuk mengeluarkan oknum guru tersebut. 


Penulis: B. Nainggolan & Roy Prawira Pandia.