SAMBAS — Gelombang keresahan dan ketegangan yang memicu polemik di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan Besar) memantik reaksi keras dari berbagai elemen di Kabupaten Sambas. Mengusung semangat Jaga Sambas, koalisi masyarakat sipil, unsur organisasi kemasyarakatan, insan pers, hingga para tokoh masyarakat dan pemuka adat mengambil sikap tegas.
Mereka mendesak agar negara tidak bersikap lembek dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta pengawasan di beranda depan NKRI tersebut.
Elemen masyarakat Sambas yang tergabung dalam gerakan moral Jaga Sambas menilai bahwa konflik yang terjadi di Aruk tidak boleh diselesaikan hanya dengan pendekatan seremonial atau sekadar "damai di atas kertas". Pembiaran terhadap potensi gesekan yang berulang dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial, mengancam stabilitas keamanan regional, serta mencoreng marwah Kabupaten Sambas.
Insan pers dan organisasi masyarakat lokal menegaskan bahwa transparansi adalah kunci. Setiap pihak yang terbukti memicu kegaduhan, melanggar hukum, atau mencederai komitmen ketertiban di kawasan perbatasan harus ditindak secara terbuka tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum (APH) dituntut untuk menunjukkan taringnya dalam menegakkan supremasi hukum, bukan malah berdiam diri di tengah memanasnya situasi akar rumput.
Menjawab perdebatan krusial mengenai nasib operasional PLBN Aruk di tengah badai polemik, elemen masyarakat dan insan pers Sambas memberikan garis batas yang tegas:
- Border Aruk Tetap Buka, Tapi dengan Syarat Mutlak: Pintu perbatasan tidak boleh ditutup secara gegabah karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan roda perekonomian lokal. Namun, pembukaan ini harus dibarengi dengan revisi dan pengetatan SOP (Standar Operasional Prosedur) secara radikal. Tidak boleh ada lagi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk bermain-main dengan aturan keimigrasian, kepabeanan, maupun keamanan lintas batas.
- Audit Total Kinerja dan Pengawasan: Elemen masyarakat mendesak instansi berwenang melakukan investigasi terbuka terhadap efektivitas pengawasan di PLBN Aruk. Lemahnya koordinasi antar-instansi selama ini dinilai menjadi pemicu utama mengapa potensi konflik mudah meletup di kawasan tersebut.
Keterlibatan Tokoh Lokal dan Pers dalam Pengawasan: Penanganan konflik di perbatasan tidak boleh hanya diserahkan kepada birokrasi struktural semata. Tokoh masyarakat, pemuka adat, dan insan pers Sambas harus dilibatkan secara aktif sebagai bagian dari kontrol sosial yang independen untuk memastikan keadilan dan keterbukaan informasi bagi publik.
Bagi masyarakat Sambas, PLBN Aruk bukan sekadar titik lintasan batas negara, melainkan cerminan harga diri daerah dan kedaulatan bangsa. Gerakan Jaga Sambas menegaskan bahwa kepekaan terhadap lingkungan sosial dan ekologis di perbatasan adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.
Ketegasan hari ini adalah investasi keamanan untuk masa depan Kabupaten Sambas. Jika negara dan aparat berwenang gagal menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan di Aruk, maka dikhawatirkan konflik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat tempatan yang senantiasa mendambakan kedamaian dan keadilan di tanah kelahiran mereka.
Rep : Tim Kabarinvestigasi.id

Komentar

