SAMBAS, Senin 2/11/2026 -- Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi meluncurkan terobosan inovatif bertajuk SERUDUK UMKM (Strategi Perluasan Perizinan UMKM). Langkah taktis ini diambil untuk merespons tantangan kesenjangan legalitas usaha mikro demi mewujudkan kepastian hukum serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya melalui kemudahan akses perizinan berusaha. Bagi pemerintah daerah, legalitas dipandang sebagai fondasi mutlak agar sektor usaha mikro dapat naik kelas dan memiliki daya saing yang kuat.
Berdasarkan data riil di lapangan, dari total 35.599 unit usaha mikro yang menjadi fokus pendataan di Kabupaten Sambas, sebanyak 20.430 UMKM (57,39%) telah mengantongi perizinan resmi. Namun, terdapat 15.169 UMKM (42,61%) yang hingga kini belum memiliki legalitas usaha.
Angka kesenjangan (gap) yang mencapai lebih dari 42 persen ini menjadi pecut utama lahirnya inovasi "SERUDUK UMKM". Pemkab Sambas bertekad memastikan hampir 4 dari 10 pelaku usaha mikro yang belum berizin segera mendapatkan perlindungan hukum dan akses perlindungan legalitas.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sambas, Suhendri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa model pelayanan konvensional yang bersifat pasif kini resmi ditinggalkan. Melalui SERUDUK UMKM, DPMPTSP menerapkan pola pelayanan proaktif dan "jemput bola" hingga ke tingkat kecamatan dan desa untuk memangkas hambatan birokrasi maupun geografis.
"Sesuai dengan arahan Bupati Sambas Bapak H. Satono, legalitas usaha adalah fondasi mutlak bagi keberlanjutan dan peningkatan kapasitas UMKM. Melalui SERUDUK UMKM, kami tidak lagi menunggu bola, melainkan turun langsung proaktif mendekati pelaku usaha hingga ke tingkat kecamatan dan desa," tegas Suhendri di ruang kerjanya.
Gerakan proaktif ini dirancang secara komprehensif untuk menuntaskan berbagai hambatan krusial, mulai dari terbatasnya pemahaman pelaku usaha hingga perlunya penguatan kolaborasi lintas sektor. Strategi ini ditopang oleh 7 (tujuh) elemen penggerak utama:
Sasaran Data (S): Pemutakhiran data UMKM secara akurat dan tepat sasaran.
Edukasi Legalitas (E): Menggenjot pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya izin usaha.
Reach/Jangkauan (R): Perluasan jangkauan pelayanan hingga menembus wilayah desa dan kelurahan.
Urus Bersama (U): Pendampingan dan pelayanan perizinan secara kolaboratif bersama berbagai pihak.
Digitalisasi OSS-RBA (D): Pemanfaatan teknologi OSS-RBA untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan izin.
Update Data (U): Pembaruan data status perizinan UMKM secara berkala dan terintegrasi.
Kolaborasi (K): Sinergi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat.
Pada tahap awal implementasinya, pilot project SERUDUK UMKM memfokuskan sasaran pada kelompok usaha mikro yang mencakup lebih dari 80% dari total target. Pelaksanaan uji coba ini melibatkan 3 hingga 4 kecamatan sebagai sampel awal, dengan menjadikan 50 unit usaha mikro sebagai model percontohan percepatan legalitas.
Sinergi antara kepemimpinan Bupati H. Satono dan ketegasan langkah taktis DPMPTSP Kabupaten Sambas ini diharapkan dapat meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara signifikan, sekaligus mempercepat realisasi visi pembangunan daerah: "SAMBAS BERKAH BERKEMAJUAN".
Rep : Tim Kabarinvestigasi.id.

Komentar