SAMBAS. Senin, 26/10/2026 -- Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur pemerintah yang menggunakan anggaran negara atau daerah (APBD/APBN) kembali memicu sorotan tajam dari lembaga pers dan penggiat kontrol sosial. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, peninjauan lapangan, serta verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim redaksi Kabar Investigasi ID, ditemukan adanya indikasi kuat pelaksanaan proyek fisik yang dipaksa berdiri di atas bidang tanah yang masih dalam status sengketa (status quo) atau belum tuntas aspek legalitas kepemilikannya (clean and clear).
Pembangunan infrastruktur di atas lahan yang bermasalah secara hukum dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan bentuk kelalaian yang disengaja (ommission) serta potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat berwenang dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Pimpinan Umum Kabar Investigasi ID, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun instansi terkait tidak boleh mengabaikan hak keperdataan masyarakat dan prinsip kepastian hukum demi memaksakan realisasi fisik proyek di lapangan.
"Memaksakan pembangunan fisik di atas lahan yang status hukumnya masih bersengketa (status quo) sangat berbahaya. Selain berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, tindakan ini mencederai prinsip kecermatan, membuka celah pemborosan anggaran, dan berujung pada kerugian keuangan negara jika proyek tersebut akhirnya harus berhadapan dengan putusan pengadilan atau pembongkaran," tegas Samsul Hidayat, Senin (26/10/2026).
Dari penelusuran yuridis yang dilakukan oleh tim investigasi redaksi, pelaksanaan proyek di atas lahan sengketa tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10 Ayat 1):
Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Mengabaikan sengketa status tanah sebelum memulai proyek merupakan bentuk pelanggaran asas kecermatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 49):
Pengelolaan dan pengamanan barang milik negara/daerah wajib dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pengalokasian anggaran untuk pembangunan fisik di atas tanah sengketa berisiko menimbulkan inefisiensi dan aset mangkrak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3):
Setiap orang atau pejabat yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya, dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP):
Mengharuskan setiap lokasi proyek fisik konstruksi telah memenuhi syarat Clean and Clear (bebas dari sengketa pihak ketiga dan hambatan hukum) sebelum proses tender maupun penandatanganan kontrak dilakukan.
Payung Hukum Jurnalisme & Kemerdekaan Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
Dalam menyusun, memverifikasi, dan mempublikasikan laporan investigasi ini, Redaksi Kabar Investigasi ID tunduk dan dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3 Ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Peran kontrol sosial ini mencakup pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip Clean and Clear dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, hak bagi seorang warga negara, jurnalis, maupun Pimpinan Umum media untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana kepada instansi penegak hukum (seperti Kejaksaan Negeri) diatur dalam beberapa landasan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):
Pasal 9: Mengatur mengenai hak dan tanggung jawab peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Pasal 10: Menyatakan bahwa masyarakat berhak menyampaikan laporan, pengaduan, atau informasi kepada instansi berwenang mengenai dugaan adanya KKN yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 41 Ayat 1 dan 2):
Memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diwujudkan melalui hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum.
Mengatur hak setiap warga negara untuk melaporkan atau mengadukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
(Redaksi)

Komentar

