LABUHANBATU UTARA — Temuan lapangan terkait pengerjaan Revitalisasi SD Negeri 117512 Pasar I Damuli senilai Rp 845.607.841,00 tidak sekadar memperlihatkan perilaku menghindar dari seorang kepala satuan pendidikan. Lebih jauh, fenomena ini membuka tabir sistemik mengenai rentannya skema swakelola pendidikan terhadap praktik penyimpangan mutu (substandard execution) dan krisis transparansi anggaran.
Secara normatif, Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN dirancang melalui mekanisme Swakelola Tipe IV. Konsep ini sejatinya bertujuan mengedepankan partisipasi aktif komunitas sekolah dan akuntabilitas publik. Namun, fakta-fakta yang terkuak di SDN 117512 Damuli justru menunjukkan indikasi mala-governance yang menstruktur.
1. Anatomi Pelanggaran Operasional & Pengawasan Teknis
Penyelenggaraan fisik bangunan sekolah selayaknya tunduk pada petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah dan prinsip-prinsip jasa konstruksi. Terdapat tiga preseden krusial yang mengindikasikan kelalaian berat di lokasi:
- Invisibilitas Organisasi Panitia (P2SP): Absennya Papan Informasi Struktur P2SP mencederai prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik berhak mengetahui secara rinci susunan personalia dan alokasi tugas dari anggaran negara yang dikelola.
- Dugaan Maladministrasi Anggaran Operasional Pengawasan: Dalam item anggaran swakelola, alokasi biaya operasional dan pengawasan teknis telah diplot secara eksplisit (3%–5% dari total pagu). Ketika pengawas teknik dan Ketua P2SP terbukti mangkir saat pengerjaan struktur vital berlangsung, timbul pertanyaan yuridis: Ke mana dan bagaimana pertanggungjawaban alokasi dana pengawasan tersebut direalisasikan?
- Risiko Struktural dan Pengabaian K3: Tanpa takaran mutu (quality control) adukan semen yang diawasi tenaga ahli, daya tahan bangunan sekolah untuk jangka panjang patut diragukan. Ditambah lagi pengabaian total terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang melanggar UU No. 1 Tahun 1970, memperlihatkan bahwasanya aspek keselamatan tenaga kerja maupun lingkungan sekolah dikesampingkan demi mengejar efisiensi modal yang tidak terukur.
2. Degradasikan Etika Kepemimpinan Publik
Sikap Kepala SDN 117512 Damuli yang memilih alibi "sakit perut" ketimbang menghadapi transparansi insan pers mencerminkan kerapuhan moral kepemimpinan (leadership crisis) di satuan pendidikan dasar. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pengelola Bantuan Pemerintah tingkat sekolah, Kepala Sekolah dibebani kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat secara jujur, terukur, dan intelektual.
Pola ketakutan terhadap fungsi kontrol sosial pers (yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) justru memperkuat hipotesis bahwa ada kerentanan tata kelola atau potensi penyimpangan yang sengaja ditutupi dari audit publik.
3. Urgensi Intervensi Hukum dan Audit Forensik
Menyikapi polemik ini, penyelesaian tidak boleh berhenti pada batas klarifikasi informal. Diperlukan langkah konkrit dan terstruktur dari otoritas berwenang:
- Audit Forensik Konstruksi oleh Itjen Kemendikdasmen: Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus segera menurunkan Tim Audit Independen untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap spesifikasi material (mutu beton, rangka, dan saniter) guna memastikan ketidaksesuaian (non-compliance) tidak membahayakan keselamatan para siswa.
- Pemeriksaan Administrasi Keuangan oleh BPK/BKP: Dilakukan uji petik transaksi terhadap alokasi dana operasional P2SP dan bukti pencairan material guna menguji kecocokan antara laporan as-built drawing dengan fakta fisik di lapangan.
- Tindakan Disiplin ASN oleh Dinas Pendidikan Labura: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara wajib memanggil dan memeriksa Kepala SDN 117512 Damuli atas dugaan pelanggaran kode etik ASN, ketidakpatuhan terhadap kepublikan, serta pembiaran kegagalan pengawasan proyek.
- Penyelidikan APH (Kejaksaan/Kepolisian): Apabila hasil audit menemukan adanya selisih volume (volume discrepancy) atau penggelembungan harga (mark-up) material akibat nihilnya pengawasan, Aparat Penegak Hukum berwenang menaikkan status temuan ini ke tahap penyelidikan pidana korupsi.
Pendidikan adalah pilar peradaban. Setiap rupiah anggaran revitalisasi yang dialokasikan negara bertujuan menciptakan ruang belajar yang aman dan layak bagi generasi penerus. Pembiaran terhadap proyek "asal jadi" dan kepemimpinan yang menghindar dari tanggung jawab hanya akan mengorbankan kualitas pendidikan serta keselamatan anak-anak bangsa di Labuhanbatu Utara.
(Redaksi terus mengawal perkembangan kasus ini dan tetap memuka ruang tanggapan/klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait secara proporsional).
Rep elang_panas

Komentar