‎"Bisnis Narkoba B Alias Balanti di Teluk Panji IV Makin Merajalela: Hukum Tumpul atau Ada Pembiaran?...." -->

Iklan Semua Halaman

‎"Bisnis Narkoba B Alias Balanti di Teluk Panji IV Makin Merajalela: Hukum Tumpul atau Ada Pembiaran?...."

Kabar Investigasi
Selasa, 20 Oktober 2026


‎LABUHANBATU SELATAN — Praktik dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Perkebunan Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian menyita perhatian publik. Aktivitas haram yang disinyalir melibatkan oknum berinisial B alias Balanti ini dinilai tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda di kawasan perbatasan kebun dan pemukiman warga tersebut.

‎

‎Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, bisnis gelap peredaran zat terlarang ini ditengarai telah berlangsung cukup lama dan terstruktur. Keberadaan transaksi terlarang ini menciptakan keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar yang merasa ruang hidup dan keamanan lingkungan mereka kian terdegradasi.

‎

‎Dalam perspektif hukum pidana dan sosiologi kejahatan, peredaran narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhkan penanganan tak biasa (extraordinary measures). Pembiaran atau lambatnya respons penegakan hukum terhadap aktor-aktor di tingkat tapak—seperti terduga pelaku B alias Balanti—berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik (distrust) terhadap aparat penegak hukum (APH).

‎

‎Secara geografis, wilayah perkebunan yang cenderung terisolasi sering kali dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap sebagai ruang aman (safe haven) untuk mengedarkan barang haram. Kondisi ini menuntut kecermatan dan ketegasan dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan serta Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk melakukan penindakan terukur dan komprehensif hingga ke akar-akarnya.

‎

‎Apatisme dan kejengkolan warga Teluk Panji IV mendadak memuncak. Kebuntuan informasi dan belum adanya tindakan tegas yang dirasakan masyarakat memicu kritik tajam dari warga sekitar.

‎

‎"Kami ini seperti hidup di bawah bayang-bayang hukum yang tumpul! Nama B alias Balanti itu sudah jadi rahasia umum di Teluk Panji IV, anak-anak kecil pun tahu siapa dia dan apa kerjanya. Tapi anehnya, kenapa hukum seolah-olah buta dan tuli? Apakah harus menunggu seluruh anak-anak muda di kampung ini hancur otaknya kena sabu baru aparat bertindak? Jangan sampai masyarakat yang hilang kesabaran dan main hakim sendiri karena merasa tak ada lagi tempat berlindung!"

‎— Seorang tokoh pemuda Teluk Panji IV (identitas dirahasiakan demi keselamatan).

‎

‎Kritik senada juga dilontarkan oleh warga setempat yang menyindir kinerja pengawasan di wilayah hukum Kampung Rakyat:

‎

‎"Kalau cuma rakyat kecil yang salah sedikit cepat sekali ditangkap, tapi kalau bandar atau pengedar seperti Balanti itu bisa bebas melenggang. Jangan salahkan kami kalau timbul spekulasi ada 'main mata' atau pembiaran. Kami butuh bukti nyata penangkapan dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar imbauan atau retorika kosong di media!"

‎— Warga lokal Teluk Panji IV.

‎

‎Peredaran narkoba di Teluk Panji IV harus menjadi prioritas penanganan. Masyarakat mendesak agar institusi kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam (investigation), penggerebekan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap B alias Balanti beserta jaringan di belakangnya.

‎

‎Keberhasilan menumpas peredaran narkoba di wilayah Kampung Rakyat tidak hanya akan menyelamatkan generasi penerus dari kehancuran moral dan fisik, tetapi juga menjadi tolak ukur integritas serta komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Rep elang_panas