KOTA PINANG — Sorotan publik kembali tertuju pada komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kota Pinang. Nama DN Kocu, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan Simpang Impres Blok Songo, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bukan sosok baru, rekam jejak dugaan aktivitas ilegal DN Kocu bahkan sempat viral melalui rekaman video yang beredar luas di media sosial.
Dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan, DN Kocu disinyalir dibantu oleh seorang anggotanya berinisial TMI. Yang menjadi sorotan mendasar warga, titik operasional peredaran narkoba di Simpang Impres Blok Songo tersebut berada pada radius yang terbilang sangat dekat dari Markas Polsek Kota Pinang.
Skeptisisme masyarakat kian memuncak menyusul sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pejabat penegak hukum setempat. Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang diduga kuat memblokir kontak sejumlah awak media saat hendak dikonfirmasi mengenai peredaran narkoba yang kian marak di wilayah hukumnya.
Tindakan pemblokiran ini menimbulkan indikasi kuat adanya sikap "alergi" terhadap konfirmasi wartawan dan transparansi publik. Sebagai pilar keterbukaan informasi, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru menghadapi tembok penutup akses informasi dari pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi resmi.
Ketidakpercayaan publik pun kian menebal seiring pola penanganan kasus serupa di wilayah tersebut. Masyarakat menyuarakan kejenuhan terhadap pola penindakan seperti Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dinilai sering kali terkesan sebatas pemenuhan formalitas publikasi sesaat pasca-berita merebak di media.
Pola tersebut mengingatkan publik pada kasus pengedar narkoba berinisial Andre baru-baru ini. Langkah penindakan awal di tingkat Polsek dinilai tidak memberikan dampak substansial, hingga akhirnya personel dari tingkat Polres yang turun tangan langsung untuk melakukan penangkapan.
Fenomena penindakan yang baru efektif ketika ditangani jajaran Polres ini menimbulkan pertanyaan kritis: mengapa aktivitas peredaran yang lokasinya berdekatan dengan markas kepolisian sektor dan sudah menjadi rahasia umum justru terkesan dibiarkan, bahkan penjelasannya tertutup bagi media?
Masyarakat Kota Pinang kini tidak lagi membutuhkan langkah panggung seremonial atau sekadar narasi penindakan di atas kertas. Tuntutan utama warga adalah tindakan hukum kongkret, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap DN Kocu beserta jaringannya, termasuk TMI.
Sikap tertutup dari jajaran Polsek Kota Pinang—termasuk dugaan pemblokiran kontak wartawan oleh Kanit Reskrim—menjadi pertaruhan besar bagi integritas penegakan hukum di mata publik. Jika pembiaran dan penutupan akses informasi ini terus berlanjut, kekhawatiran akan makin tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian di tingkat lokal tidak dapat terhindarkan lagi.
Rep : NR hasib

Komentar