‎Sikat Pelaku Curat Aset BUMN, Polsek Kualuh Leidong Bekuk Pencuri AC Kantor BRI -->

Iklan Semua Halaman

‎Sikat Pelaku Curat Aset BUMN, Polsek Kualuh Leidong Bekuk Pencuri AC Kantor BRI

Kabar Investigasi
Senin, 07 September 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA — Respon cepat jajaran Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, dalam memelihara keamanan publik dan perlindungan aset negara kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong berhasil meringkus seorang residivis/pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RS alias Riki (34) yang nekat membobol kantor Bank BRI Unit Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

‎Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., atas instruksi tegas Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H., menyusul laporan resmi dari pihak manajemen perbankan BUMN tersebut pada Senin (07/09/2026).

‎Aksi kejahatan tersebut diperkirakan terjadi pada Minggu (06/09/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di area operasional Bank BRI Tanjung Leidong, Jalan H. Iwan Maksum. Pelapor atas nama Jhon Desmanto Sirait (38), karyawan BUMN setempat, mengonfirmasi hilangnya dua unit perangkat mesin pendingin ruangan (outdoor AC) setelah menerima laporan dari petugas pengamanan internal (satpam). Akibat insiden ini, pihak bank menanggung kerugian materiel sekitar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

‎Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Hanya dalam hitungan jam pascalaporan diterima, titik terang keberadaan pelaku teridentifikasi berkat sinergi informasi masyarakat setempat.

‎Pada Senin (07/09/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan penyergapan presisi di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Leidong. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

‎1 (satu) buah kompresor AC,

‎2 (dua) unit mesin outdoor AC,

‎1 (satu) buah obeng (alat kejahatan), serta

‎1 (satu) utas tali nilon yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

‎Dari hasil interogasi awal, tersangka RS yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui seluruh perbuatannya, termasuk skema penjualan hasil kejahatan kepada pihak lain yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.

‎Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara terukur dan transparan berlandaskan alat bukti yang sah.

‎"Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi-saksi, penyitaan barang bukti di lapangan, serta pengakuan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka RS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Mangatas Samosir.

‎Langkah hukum berlanjut pada pemenuhan berkas perkara, penyitaan sisa barang bukti pendukung, serta koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna penuntutan lebih lanjut di pengadilan. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal tegas kepolisian dalam menjaga kondusivitas iklim bisnis dan keamanan sarana publik di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

‎Rep elang panas