PT Bureau Geophysical Prospecting Indonesia. ( BGP ) Seismik 3D 'Perusahan Tempa Dan Peti Eskan' Hak Jaminan Sosial Karyawan -->

Iklan Semua Halaman

PT Bureau Geophysical Prospecting Indonesia. ( BGP ) Seismik 3D 'Perusahan Tempa Dan Peti Eskan' Hak Jaminan Sosial Karyawan

Kabar Investigasi
Minggu, 13 September 2026

 



PALI – PT Bureau Geophysical Prospecting Indonesia. ( BGP ) bersama Pertamina EP sedang melaksanakan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten PALI untuk mencari cadangan minyak dan gas bumi. Menuai sorotan tajam setelah diduga kuat mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Minggu 13/09/2026


Perusahaan eksplorasi ini dinilai sengaja mengabaikan kewajiban fundamental dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Langkah membangkang hukum ini memicu kecaman keras dari pengamat ketenagakerjaan dan aktivis buruh. PT BGP Seismik 3D dianggap menyandera hak normatif karyawan demi menekan biaya operasional (cost cutting) yang tidak manusiawi.  


Menabrak Regulasi, Menindas Hak Pekerja Ketentuan Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2004 secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mengintegrasikan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT BGP sebanyak kurang lebih 320 orang tenaga kerja belum mendapat jaminan sosial kesehatan kerja Seismik 3D yang telah menggabaikan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan terkesan kebal hukum.


"Tindakan PT BGP Seismik 3D bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Mengabaikan UU SJSN berarti merampas hak pekerja atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua," ujar Alan Saputra Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI.


Membiarkan pekerja beroperasi tanpa perlindungan jaminan sosial sama saja dengan mempertaruhkan nyawa buruh di lapangan. Dampak Fatal bagi Korporasi Sikap keras kepala manajemen PT BGP Seismik 3D ini memicu desakan publik agar pemerintah segera turun tangan," tegas Alan.


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS wajib menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari Sanksi Administratif, Penghentian izin operasional proyek seismik.Sanksi Keperdataa, Pembekuan layanan publik tertentu bagi korporasi. Juga Sanksi Pidana Sesuai aturan turunan UU SJSN bagi korporasi yang sengaja lalai.


Hingga rilis ini diturunkan, pihak manajemen PT Bureau Geophysical Prospecting Indonesia. ( BGP ) Seismik 3D di kabupaten PALI Hanya bisa bungkam dan belum memberikan jawaban resmi terkait pemenuhan hak jaminan sosial para pekerjanya. di karnakan masih menunggu pimpinan humas yang masih di luar kabupaten PALI


( Tim Redaksi ).