Sumbawa Besar NTB -- Pelaksanaan Pilkades Desa Lantung Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan. Bukan soal menang atau kalah, tetapi terkait dugaan persoalan keabsahan persyaratan administrasi salah satu calon, yakni calon nomor urut 1 berinisial DH.
Ketua Lembaga Pemantau Pilkades Sumbawa, M. Taufan, mendesak panitia dan dinas terkait melakukan verifikasi secara terbuka terhadap ijazah Paket B yang disebut diterbitkan PKBM Taruna Balong 2 pada 2014.
Menurut Taufan, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan ijazah memiliki nomor dan tercatat. Riwayat peserta didik, proses pembelajaran, serta dokumen pendukung penerbitan ijazah juga harus dapat dibuktikan.
“Yang kami persoalkan bukan kalah atau menang, tetapi keabsahan persyaratan administrasi. Kalau memang legal, buktikan sesuai aturan,” tegas Taufan, 10 September 2026.
DH disebut memperoleh sekitar 700 suara dari sekitar 1.200 pemilih. Namun, kemenangan dalam pemungutan suara tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan terhadap persyaratan pencalonan.
Panitia Pilkades dan dinas terkait didesak jangan hanya memeriksa berkas di atas meja. Jika dokumen dinyatakan sah, jelaskan dan buktikan kepada publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari panitia, DH, PKBM Taruna Balong 2 maupun instansi terkait.
Publik kini menunggu satu hal: kepastian hukum.
Kalau semua benar, buka dan buktikan. Kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi.
( Ags )

Komentar