‎MARAKNYA NARKOBA DI RADIUS MAPOLSEK KOTA PINANG, MASYARAKAT DESAK KAPOLRES LABUSEL, KAPOLDA SUMUT, DAN KAPOLRI TINDAK TEGAS PEJABAT INTERN -->

Iklan Semua Halaman

‎MARAKNYA NARKOBA DI RADIUS MAPOLSEK KOTA PINANG, MASYARAKAT DESAK KAPOLRES LABUSEL, KAPOLDA SUMUT, DAN KAPOLRI TINDAK TEGAS PEJABAT INTERN

Kabar Investigasi
Kamis, 03 September 2026

 


‎KOTA PINANG — Bebasnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini memicu desakan publik secara masif. Praktik haram tersebut dinilai kian terang-terangan beroperasi di tengah pemukiman warga—bahkan dalam radius yang sangat dekat dari markas kepolisian setempat.

‎Maraknya transaksi barang haram yang diibaratkan warga "seperti mawar di pagi hari—makin mekar dan mewangi" ini berujung pada tuntutan serius dari elemen masyarakat dan aktivis antinarkoba. Desakan ditujukan langsung kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.Si., serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.  

‎Masyarakat mengecam keras tindakan oknum aparat di tingkat bawah yang terkesan menutup akses keterbukaan informasi publik. Sorotan tajam tertuju pada pejabat Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang IPDA SAFARUDDIN RITONGA yang diduga dengan sengaja memblokir kontak WhatsApp awak media saat hendak mengonfirmasi perihal maraknya peredaran sabu di wilayah hukumnya.

‎Sikap tertutup ini dinilai sebagai bentuk menghindar dari pertanggungjawaban publik serta bertentangan dengan semangat transparansi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Pemblokiran akses informasi wartawan tersebut menimbulkan spekulasi dan dugaan miring terkait komitmen penegakan hukum di Polsek Kota Pinang.

‎"Langkah oknum Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang memblokir kontak jurnalis adalah preseden buruk. Bagaimana aparat bisa dipercaya memberantas narkoba jika diajak berkoordinasi dan dikonfirmasi terkait peredaran barang haram justru 'alergi' dan menutup diri?" tegas salah seorang masyarakat kota pinang 

‎Atas situasi yang kian mengkhawatirkan ini, warga dan elemen aktivis menyampaikan sejumlah poin tuntutan tegas:

‎1. Sanksi Kode Etik Profesi Polri: Meminta Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi bersama Propam Polda Sumut segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran kode etik terhadap IPDA SAFARUDDIN RITONGA Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang atas dugaan tindakan tidak profesional dan tindakan menghalangi tugas jurnalistik.

‎2. Pembersihan Jaringan hingga Bandar Utama: Menuntut Polres Labusel dan Tim Asistensi Polda Sumut turun tangan membedah jaringan narkoba di Kota Pinang hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menangkap pengguna atau kurir kelas teri.

‎3. Audit Integritas dan Investigasi Internal: Mengirim Divpropam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Sumut untuk mengusut potensi adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat (backing) di lingkungan Polsek Kota Pinang.

‎4. Peningkatan Pengawasan: Meminta Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan evaluasi kepemimpinan serta kinerja struktural di Polsek Kota Pinang agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat dipulihkan.

‎Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan disiplin nyata dari Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi dan jajaran pimpinan tertinggi Polri untuk membuktikan komitmen pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu di wilayah Labuhanbatu Selatan.


Rep : NR hasib