FPR PALI Tagih SKK Migas dan BPKH Buka Dasar Hukum Operasi Pertamina EP Pendopo Field -->

Iklan Semua Halaman

FPR PALI Tagih SKK Migas dan BPKH Buka Dasar Hukum Operasi Pertamina EP Pendopo Field

Kabar Investigasi
Selasa, 15 September 2026

 



PALI, Selasa ( 15/09/2026 ) -- Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menaikkan tensi pengawasan terhadap kegiatan operasi produksi PT Pertamina EP Pendopo Field yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.


Hari ini, Koordinator FPR PALI Edo Saputra, didampingi Relawan Front Perlawanan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan Syafri, secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke SKK Migas Perwakilan Sumbagsel.


Laporan tersebut meminta SKK Migas tidak sekadar menerima persoalan sebagai administrasi, tetapi memeriksa dan memastikan dasar hukum kegiatan migas pada kawasan yang sebelumnya tercakup dalam IPPKH.


Sorotan FPR berangkat dari SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.497/Menhut-II/2013, yang berkaitan dengan IPPKH untuk operasi produksi sumur-sumur minyak dan sarana penunjangnya dengan luas 82,15 hektare.


Masalahnya, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan FPR PALI, jangka waktu SK tersebut berakhir pada 16 Maret 2024.


Artinya, hampir dua tahun setelah berakhirnya masa berlaku tersebut, FPR mempertanyakan secara terbuka, apa dasar hukum penggunaan kawasan hutan yang menjadi lokasi kegiatan saat ini ?


Pertanyaan itu yang kini dilemparkan FPR PALI kepada SKK Migas. Apabila terdapat perpanjangan, pembaruan, atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang baru, FPR meminta agar keberadaannya dikonfirmasi secara terang. Sebaliknya, apabila tidak ada, maka SKK Migas diminta menjelaskan bagaimana kegiatan pada areal tersebut dapat tetap berlangsung.


FPR PALI menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada laporan kepada SKK Migas.


Untuk memastikan status kawasan dan legalitas penggunaan kawasan hutan dapat diverifikasi dari sisi kewenangan kehutanan, FPR PALI juga telah memasukkan laporan pengaduan (Lapdu) ke BPKH Wilayah II Palembang terkait persoalan yang sama.


Laporan tersebut diarahkan untuk meminta klarifikasi dan verifikasi mengenai status kawasan, dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta kesesuaian antara dokumen legalitas dengan kondisi dan lokasi kegiatan PT Pertamina EP Pendopo Field di lapangan.


Dengan demikian, FPR PALI mendorong agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari perspektif operasional migas, tetapi juga dari perspektif status kawasan hutan dan kepastian hukum penggunaan ruang.


Koordinator FPR PALI, Edo Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dikubur di balik status industri migas sebagai sektor strategis.


" Kami tidak mau persoalan ini dijawab dengan kalimat klise bahwa migas adalah sektor strategis nasional. Justru karena strategis, pengawasannya harus lebih ketat. Pertanyaan kami sangat sederhana: setelah dasar penggunaan kawasan yang lama berakhir, apa dasar hukum yang digunakan hari ini?” kata Edo.


Menurut Edo, negara tidak boleh membangun standar ganda dalam penegakan hukum.


" Kalau masyarakat menggunakan kawasan hutan tanpa dasar hukum, negara tentu akan bertindak. Maka terhadap korporasi juga harus berlaku standar yang sama. Jangan karena perusahaan besar dan kegiatannya strategis, kemudian aspek legalitas kawasan hutannya dianggap persoalan kecil,” tegasnya.


FPR PALI meminta SKK Migas melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari integritas tata kelola kegiatan usaha hulu migas.


Menurut FPR, produksi minyak tidak dapat dipisahkan dari aspek legalitas ruang tempat produksi itu berlangsung.


Sumur, jalan akses, jaringan pipa, fasilitas produksi, dan sarana penunjang yang menggunakan kawasan hutan harus memiliki dasar penggunaan kawasan yang jelas.


" Tidak cukup mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi lama. Yang harus dijawab adalah apakah dasar penggunaan kawasan hutannya masih berlaku dan apakah lokasi kegiatan hari ini benar-benar berada dalam areal yang disetujui,” ujar Edo.


Sementara itu, Syafri, Relawan FPR Sumatera Selatan, menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari problem yang lebih besar dalam tata kelola sumber daya alam.


Menurutnya, persoalan lingkungan sering kali muncul bukan karena regulasinya tidak tersedia, tetapi karena pengawasan dan penegakannya tidak berjalan tegas.


" Yang berbahaya bukan hanya ketika ada pelanggaran. Yang lebih berbahaya adalah ketika ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama sampai akhirnya dianggap normal,” ujar Syafri.


Ia menegaskan, kawasan hutan tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar hamparan tanah yang dapat digunakan untuk kepentingan produksi.


" Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis dan kepentingan publik. Karena itu, penggunaan kawasan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau persetujuannya sudah berakhir, maka harus jelas apa instrumen hukum penggantinya. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” tegasnya.


FPR PALI meminta SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan BPKH Wilayah II Palembang melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk memastikan status kawasan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan pada lokasi yang berkaitan dengan kegiatan PT Pertamina EP Pendopo Field.


FPR juga meminta dilakukan pencocokan antara dokumen, peta, koordinat, luas areal, dan kondisi aktual di lapangan.


" Kami tidak membutuhkan jawaban basa-basi. Kami membutuhkan kepastian. Periksa dokumennya, cek koordinatnya, lihat kondisi lapangannya, lalu sampaikan kepada publik apa hasilnya,” kata Edo.


Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak memiliki dasar persetujuan penggunaan kawasan hutan yang berlaku, maka persoalan tersebut harus diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.


" Kalau memang ada dasar hukumnya, selesai. Tetapi kalau ternyata tidak ada, jangan ada pembiaran. Negara harus mengambil sikap,” tegas Edo.


FPR PALI menyatakan laporan yang disampaikan ke SKK Migas maupun Lapdu ke BPKH Wilayah II Palembang bukanlah langkah seremonial.


Organisasi tersebut akan menunggu respons dan hasil tindak lanjut kedua instansi tersebut serta meminta agar informasi mengenai status dan dasar hukum penggunaan kawasan dapat dijelaskan secara transparan.


" Kami akan kawal persoalan ini. Bukan karena kami anti Pertamina, bukan karena kami anti investasi, tetapi karena kami anti terhadap pembiaran. Kalau kegiatan itu legal, tidak ada alasan untuk takut menjelaskannya. Kalau ada dasar hukumnya, buka dan tunjukkan,” pungkas Syafri.


FPR PALI menegaskan bahwa kepentingan produksi energi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hukum kawasan hutan.


Produksi boleh berjalan. Investasi boleh berjalan. Tetapi kepastian hukum tidak boleh ditinggalkan. Jika kawasan hutan digunakan, maka dasar hukumnya harus jelas, dokumennya harus dapat diverifikasi, dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ( Red )