‎Cacat Administrasi dan Bayang-Bayang Legalitas: KSO PT AMS dan PT ATM di Labusel Dipertanyakan Publik -->

Iklan Semua Halaman

‎Cacat Administrasi dan Bayang-Bayang Legalitas: KSO PT AMS dan PT ATM di Labusel Dipertanyakan Publik

Kabar Investigasi
Kamis, 10 September 2026

 


‎​LABUHANBATU SELATAN — Gelombang sorotan terhadap operasional PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini menghantam jantung legalitas perusahaan. Setelah beruntun diterpa tuduhan pelanggaran standar K3, kelayakan lingkungan, hingga dugaan eksplorasi air tanpa izin, publik kini mempertanyakan keabsahan pilar utama operasional PT AMS: Dokumen Kerja Sama Operasional (KSO) dan pinjam pakai alat dengan PT Anugrah Tanjung Medan (ATM).

‎​Keresahan publik dan pengamat hukum bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT AMS disinyalir mengoperasikan pabrik dan alat berat milik PT ATM. Namun, keabsahan KSO ini membentur tembok hukum yang amat tebal seiring berjalannya proses hukum terhadap RTM alias RANDY TJAHYADI MALIWARNA Direktur PT ATM, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai salah satu tersangka dalam skandal dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) berkedok Palm Oil Mill Effluent (POME).

‎​Meski hukum mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), penetapan status hukum pimpinan tertinggi PT ATM ini melahirkan analisis kritis: Apakah KSO antara PT AMS dan PT ATM cacat administrasi sejak lahir, atau sekadar tameng operasional?

‎​Secara hukum perseroan (UU No. 40 Tahun 2007) dan hukum perdata (Pasal 1320 KUHPerdata), KSO yang mengikat kedua perusahaan ini berindikasi kuat mengandung cacat hukum yang fatal:

‎​1. Cacat Wewenang dan Legitimasi Penandatanganan (Ultra Vires)

‎​Direktur adalah wakil mutlak perseroan. Ketika penandatangan KSO—dalam hal ini Direktur PT ATM—terjerat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi skala nasional, kewenangan dan legitimasi moral-hukumnya dalam mengikatkan aset perusahaan dipertanyakan. Tanpa adanya persetujuan RUPS yang sah atau jika perjanjian dibuat di tengah penanganan perkara, KSO tersebut berpotensi besar batal demi hukum (null and void) karena tidak memenuhi syarat kecakapan dan kewenangan subjek hukum.

‎​2. Ancaman Status Aset Berstatus Sitaan / Asset Recovery

‎​Aset pabrik dan alat berat PT ATM yang diduga dipinjamkan atau dikerjasamakan kepada PT AMS berada dalam jangkauan penyidikan Kejagung. Jika aset tersebut terbukti merupakan alat atau hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi CPO/POME, maka penyitaan (asset recovery) tidak dapat dihindari. Penggunaan aset yang sedang dalam objek perkara hukum menjadikan aktivitas PT AMS di Labusel sangat rentan dikategorikan sebagai operasional tanpa alas hak yang sah.

‎​3. Indikasi Pengalihan Operasional demi Menghindari Jerat Hukum

‎​Pertanyaan tajam mengemuka di tengah masyarakat Labusel: Apakah kehadiran PT AMS murni investasi baru, atau sekadar alih nama/kemasan operasional dari PT ATM untuk menyelamatkan aktivitas bisnis dari bidikan aparat penegak hukum? Jika KSO dirancang dengan motif menyamarkan atau mengalihkan penguasaan aset bermasalah, kesepakatan tersebut melanggar syarat "sebab yang halal" dalam hukum perjanjian.

‎​

‎​Deretan dugaan pelanggaran yang membelit PT AMS—mulai dari dugaan pencurian air, tidak tersedianya standar K3, hingga kecacatan administrasi KSO—menjadi ujian keberanian bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

‎​Publik mendesak Pemkab Labusel tidak bersikap pasif atau terkesan menutup mata. Audit verifikasi administrasi dan Sidak Faktual terhadap seluruh berkas KSO PT AMS-PT ATM harus segera dibuka secara transparan.

‎​Apabila instansi terkait di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan terbukti mandul, melempem, atau sengaja main mata dalam menegakkan aturan terhadap perusahaan bermasalah ini, Tim Redaksi Media Kabarinvestigasi.id yang diwakili oleh elang_panas tidak akan berdiam diri. Kasus ini dipastikan akan diseret dan dilaporkan secara resmi hingga ke Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta.

‎​

‎​"Jangan coba-coba 'tidur' di atas aturan atau pura-pura tuli dengan jeritan warga dan kebobrokan hukum ini! Jika Pemkab Labusel dan dinas-dinasnya cuma bisa jadi 'macan ompong' yang manggut-manggut depan pengusaha, kami yang akan tarik kasus ini ke Kejagung RI! Kami pegang semua bukti KSO bodong dan borok operasional kalian. Sekali kami melangkah ke Jakarta, bukan cuma PT AMS dan PT ATM yang terseret, tapi siapapun pejabat daerah yang main mata atau sengaja 'membentengi' kejahatan administrasi ini siap-siap ikut dipanggil dan diangkut!" ucap NR hasib yang biasa disebut Elang panas ini

‎​Jika KSO tersebut terbukti berdiri di atas alas hak yang cacat hukum dari penandatangan yang berstatus tersangka korupsi, maka tidak ada alasan lain bagi Pemkab Labusel selain menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT AMS di Desa Tanjung Medan demi mengagungkan wibawa hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi keselamatan para pekerja.

‎​

‎​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perimbangan berita (cover both sides):

‎1.​Pemkab Labusel & Dinas Terkait: Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pemkab Labuhanbatu Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Tenaga Kerja setempat guna mendapatkan klarifikasi terkait langkah audit dan tindakan tegas yang akan diambil.

‎2. ​Pihak PT AMS & PT ATM: Redaksi Kabarinvestigasi.id memberikan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) maupun PT Anugrah Tanjung Medan (ATM) untuk memberikan penjelasan resmi terkait keabsahan dokumen KSO, legalitas izin operasional, serta tuduhan pelanggaran yang disangkakan.

‎Rep elang panas