FAR Soroti Dugaan Permainan Perizinan Pakuwon Mall Semarang -->

Iklan Semua Halaman

FAR Soroti Dugaan Permainan Perizinan Pakuwon Mall Semarang

Kabar Investigasi
Sabtu, 12 September 2026

 


SEMARANG — Polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, memasuki babak baru. Forum Advokasi Rakyat (FAR) menuding terdapat persoalan serius, dalam proses perizinan dan pengawasan proyek bernilai investasi besar tersebut.


Koordinator FAR Eko Haryanto, S.H. menyebut, persoalan pembangunan Pakuwon Mall tidak semata berkaitan dengan investasi, tetapi menyangkut tiga persoalan utama: lingkungan hidup, pengawasan kebijakan dan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.


“Ini bukan sekadar persoalan pembangunan mall. Ada hak warga yang harus dilindungi, ada lingkungan yang harus dijaga, dan ada proses perizinan yang harus dibuka secara transparan,” tegas Eko kemarin, Jum'at (11/9).


Koordinator FAR juga menyoroti dampak aktivitas proyek terhadap permukiman warga Gombel Lama. Berdasarkan data yang disampaikan FAR, sedikitnya 19 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari dinding retak, plafon rusak hingga tanah ambles. Aktivitas alat berat dan pekerjaan bore pile disebut warga, menimbulkan getaran yang diduga memperparah kondisi bangunan.


Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan. Koordinator FAR mempertanyakan dasar penerbitan SK Wali Kota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026 tentang Penyiapan Lahan, sementara menurut FAR proyek tersebut telah menjalankan aktivitas konstruksi berat.


“Kalau izin yang dimiliki baru berkaitan dengan penyiapan lahan, sementara di lapangan sudah ada aktivitas konstruksi berat, pertanyaannya sederhana: atas dasar dokumen dan izin apa seluruh kegiatan tersebut berjalan?” tanya Eko mempertegas pernyataan sebelumnya.



Koordinator FAR juga mempertanyakan keberadaan AMDAL, PBG serta kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan kondisi geologis Gombel Lama, yang dinilai membutuhkan kajian secara serius.


Menurut FAR, persoalan tersebut harus diuji melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak. Karena itu, FAR mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh rangkaian perizinan, mulai dari tata ruang, dokumen lingkungan hingga izin pembangunan.


Di sisi lain, tekanan juga diarahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Semarang, agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Eko menilai, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap keselamatan warga.


Koordinator FAR menyatakan persoalan pembangunan Pakuwon Mall juga akan dibawa ke ranah hukum. Selain laporan dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Jawa Tengah, Eko berencana membawa persoalan perizinan tersebut ke KPK, untuk meminta perhatian dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik bypass prosedur.


“Kami tidak menuduh ada korupsi tanpa bukti. Tetapi ketika ada dugaan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan, itu harus diperiksa. Jangan sampai proyek dengan investasi triliunan rupiah justru membuat prosedur hukum, menjadi longgar,” kata Eko.


Ditegaskan pula, langkah hukum yang ditempuh FAR bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan dalam koridor hukum, transparansi, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.


“Investasi boleh besar, tetapi hukum harus lebih besar. Jangan sampai warga menjadi pihak yang membayar mahal sebuah pembangunan yang proses perizinannya tidak transparan,” pungkas Eko.


Caption : Salinan Keputusan Wali Kota Semarang nomor 141/660.1/VI/2026 tentang Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyiapan Lahan di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang ditandatangani 15 Juni 2026. Foto : Dok Ist


(Tim)