Pontianak — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Hidayatul Muttaqin di jembatan 15 Sinam kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas mencuatkan babak baru setelah adanya kerugian negara Langkah pengembalian ini dilakukan menyusul respons pihak terkait yang sempat berupaya merespon temuan tersebut dengan melakukan pemasangan pagar masjid. Kendati demikian, praktisi hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyatakan bahwa sikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara patut diapresiasi, namun proses penegakan hukum harus tetap berjalan hingga tuntas ke meja hijau.
"Dalam hukum pidana, korupsi adalah delik umum. Begitu unsur pidana terpenuhi, aparat wajib menuntaskan hingga ke pengadilan. Restitusi boleh menjadi pertimbangan ringan saat pemidanaan, namun tidak boleh menggantikan proses hukum," tegas Dr. Herman Hofi Munawar saat dimintai tanggapan, Selasa (11/08/2026).
Ia mengingatkan, jika sebuah kasus dihentikan hanya karena uang telah dikembalikan, maka hal tersebut akan memicu preseden buruk. Kondisi ini berisiko menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindak pidana korupsi dapat "ditebus" sekadar dengan mengembalikan uang yang dikorupsi.
Terlebih lagi, jika kasus ini melibatkan oknum pejabat atau anggota DPRD, penyelesaian damai tanpa sanksi pidana dikhawatirkan akan memperkuat impunitas selektif.
“Nominal anggaran Rp150 juta mungkin terlihat kecil, tetapi inilah bentuk petty corruption yang justru paling merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tambahnya tajam.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Dr. Herman Hofi Munawar mendorong agar publik dan media terus mengawal proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sambas. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara transparan modus operandi yang digunakan, apakah melalui mark-up harga, pekerjaan fiktif, maupun pemotongan dana proyek hibah.
Selain itu, sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah ke depan harus diperbaiki secara total agar celah penyalahgunaan serupa tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Apresiasi kepada Kejari Sambas patut diberikan, tetapi masyarakat dan pers tidak boleh berhenti di situ. Pemulihan keuangan tanpa pertanggungjawaban hukum hanya meredakan gejala, bukan menyembuhkan penyakitnya,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.
Pernyataan tersebut menegaskan prinsip dasar bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi tidak diukur dari seberapa banyak uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara, melainkan tegaknya kepastian hukum dan prinsip bahwa negara tidak untuk dinegosiasikan.
Kabar Investigasi ID

Komentar

