Praktisi Hukum Kalbar: Kejari Sambas Dituntut Bertindak Tegas Sikapi Dugaan Monopoli Gas Subsidi 3 Kg di Pemangkat. -->

Iklan Semua Halaman

Praktisi Hukum Kalbar: Kejari Sambas Dituntut Bertindak Tegas Sikapi Dugaan Monopoli Gas Subsidi 3 Kg di Pemangkat.

Kabar Investigasi
Kamis, 06 Agustus 2026


Pontianak, Kabar Investigasi ID,Praktisi hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Satuan Tugas (Satgas) Migas Kabupaten Sambasyang dikomandoi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk bergerak cepat menyikapi maraknya dugaan penyalahgunaan dan monopoli gas tabung 3 kilogram bersubsidi. Ia memperingatkan agar institusi penegak hukum tidak lamban dalam bertindak demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat.


Pernyataan ini merespons temuan dugaan monopoli dan penggunaan gas subsidi 3 kg oleh Cafe Hayden Resto di Kecamatan Pemangkat. Ironisnya, pasokan gas "melon" untuk tempat usaha komersial skala menengah ke atas tersebut diduga didatangkan secara ilegal dari luar wilayah Kabupaten Sambas, yakni dari Kota Singkawang.



Menurut Dr. Herman, penanganan masalah BBM termasuk persoalan penyimpangan penggunaan gas 3 kg melibatkan banyak pihak, mulai dari Pertamina, BPH Migas, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, hingga pemerintah daerah. Namun, kesemua institusi tersebut terlihat berjalan tanpa adanya koordinasi yang solid dan jelas. Upaya penegakan hukum yang selalu didengung-dengungkan oleh para penegak hukum dan Pemda semakin tidak jelas, bahkan justru terkesan tidak ada langkah-langkah nyata untuk melakukan perbaikan dan penegasan sistem.


Kondisi ini membuat masyarakat mulai kehilangan kesabaran dengan sikap aparat yang dianggap lamban. Publik menuntut tindakan nyata, transparansi, dan ketegasan, bukan sekadar pernyataan atau sidak yang tidak berkelanjutan yang hanya menjadi pencitraan institusi sementara kinerjanya dinilai nihil.


"Karena Satgas Migas Kabupaten Sambas adalah Kejaksaan Negeri Sambas, maka institusi penegak hukum harus menunjukkan taringnya. Mau tidak mau, Kejari Sambas bersama Satgas Migas harus turun langsung ke lapangan mengusut tuntas pasokan gas ilegal dari Singkawang ke Cafe Hayden Resto di Pemangkat ini. Jangan sampai Kejaksaan Negeri Sambas menjadi sorotan publik dengan preseden buruk akibat terkesan tutup mata terhadap kebocoran subsidi negara," tegas Dr. Herman Hofi Munawar.



Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan gas bersubsidi untuk kepentingan komersial terlebih dengan adanya distribusi lintas kabupaten tanpa prosedur resmi dikhawatirkan akan membangun opini negatif di tengah masyarakat bahwa penegak hukum melemah terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat kecil. Desakan keras ini menjadi sorotan krusial di Kabupaten Sambas, mengingat penegakan hukum yang transparan dan tanpa kompromi sangat dinantikan publik demi menyelamatkan hak-hak masyarakat kurang mampu di Bumi Sambas.


Publik Kabupaten Sambas kini menanti tindakan nyata dari Satgas Migas Kejari Sambas untuk membersihkan rantai pasok migas dari unsur-unsur ilegal, melalui:


Sidak ke Lokasi: Melakukan inspeksi mendadak ke Cafe Hayden Resto Pemangkat untuk memeriksa legalitas penggunaan gas bersubsidi.


Penelusuran Rantai Pasok: Membongkar asal-usul pasokan gas bersubsidi yang masuk dari Kota Singkawang ke wilayah Sambas serta menindak tegas oknum penyalur yang terlibat.



Transparansi Kinerja: Membuktikan ketegasan institusi agar Kejari Sambas terhindar dari preseden buruk dan tetap dipercaya sebagai garda terdepan penegakan hukum serta keadilan sosial bagi masyarakat.


Catatan Redaksi: Redaksi Kabar Investigasi ID terus membuka ruang klarifikasi, hak jawab, serta konfirmasi kepada pihak manajemen Cafe Hayden Resto, Pertamina, dan instansi berwenang lainnya guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Tim Media Kabar Investigasi ID


Tim Investigasi Lapangan Kabupaten Sambas