Nias Selatan -- Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk segera mengimplementasikan dan merealisasikan aturan terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Pasal 76 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC ABPEDNAS Nias Sekatan Sumangeli Mendrofa, SE, SH, MM saat audensi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diterima Oleh PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, S.H, M.H., CGCAE diruang kerja Sekretaris Daerah, Jalan Arah Sorake KM. 5 Telukdalam, selasa (4/8/2026). ABPEDNAS Meminta Pemkab Nias Selatan untuk mengukuhkan kembali anggota BPD yang sedang menjabat saat ini guna menyesuaikan masa bakti menjadi 8 tahun sesuai amanat regulasi yang berlaku.
“Amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pelaksanaan nya, Kami meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan taat regulasi dan segera mengukuhkan dan mengeluarkan SK anggota BPD yang ada saat ini agar kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dapat terealisasi”. Tegas Sumangeli Mendrofa yang juga Ketua BPD Desa Hilinamazihono Kec. O’o’u.
Selain masalah masa jabatan, ABPEDNAS Nias Selatan juga menyuarakan beberapa poin krusial lainnya demi penguatan peran dan kesejahteraan BPD di tingkat desa, antara lain adalah Pemkab Nias Selatan didorong untuk segera segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan khusus yang mengatur regulasi BPD secara komprehensif. Dijelaskan ketua ABPEDNAS, Perbup terkait BPD saat ini sudah banyak yang tidak lagi relevan.
Sumangeli Mendrofa juga berharap Pemkab Nias Selatan meningkatkan besaran tunjangan anggota BPD. Besaran tunjangan yang diterima saat ini dinilainya sudah tidak relevan karena didasarkan ditetapkan pada tahun-tahun yang telah lama, sementara harga kebutuhan pokok saat ini terus meningkat, bahkan yang terjadi lebih besar Honor Staf Desa dari Pada Tunjangan yang diterima Anggota BPD.
“Kami Pahami adanya Efesiensi anggaran, mungkin saat itu diputuskan tunjangan BPD sedemikian karena masih sesuai dengan harga kebutuhan pokok, saat ini sudah berbeda harga kebutuhan pokok pada naik semua. Juga sangat disayangkan, Kami BPD di yang di SK kan Bupati Nias Selatan lebih sangat kecil penerimaan nya dari yang di SK kan Kades. Dipemerintahh Nias Selatan ini Mana sebenarnya yang lebih tinggi Bupati atau Kades ”. Sebut Sumangeli Mendrofa.
Begitu juga di bidang pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) BPD, ABPEDNAS mengusulkan adanya program pelatihan dan Bimtek secara berkala bagi BPD agar fungsi pengawasan, penampungan aspirasi, dan pembentukan peraturan desa dapat berjalan lebih maksimal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Amsarno S. Sarumaha, S.H, M.H., CGCAE menyampaikan dukungan penuh terhadap Aspirasi DPC ABPEDNAS Nias Selatan.
“Semua Aspirasi teman teman ABPEDNAS kami dukung dan menindaklanjutinya, khusus Perpanjangan SK Anggota BPD telah kita sampaikan kepada DPMD Nias Selatan untuk merealisasikannya, terkecuali Anggota BPD yang sudah Meninggal, Mengundurkan Diri, tidak memenuhi syarat, maka diganti sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk tunjangan BPD hal ini akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati Nias Selatan “ Ujar Amsarno Sarumaha.
Audensi tersebut turut dihadiri Sejumlah Pengurus DPC ABPEDAS Kabupaten Nias Selatan, antara laian Tobias Duha, S.H, S.Kom., M.Kom (Sekretaris), Tomaziduhu Baene (Wakil Sekretaris), Efori Giawa, S. Kep, Abdul Rahman dan Elvianus Wau.
Penulis : Laia

Komentar