Pelayanan UMKM Dinilai Jauh dari Harapan, Bank Kalbar Disorot Tajam Pengamat Publik. -->

Iklan Semua Halaman

Pelayanan UMKM Dinilai Jauh dari Harapan, Bank Kalbar Disorot Tajam Pengamat Publik.

Kabar Investigasi
Jumat, 21 Agustus 2026


PONTIANAK -- Kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) kembali menuai kritik keras dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Keberadaan institusi perbankan pelat merah tersebut dinilai mengalami pergeseran orientasi, dari yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan kini justru terkesan berjalan di tempat dan lebih mengutamakan profit semata.



Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, secara tegas menyatakan dalam pandangannya di Pontianak pada Jumat, 21 Agustus 2026, bahwa pelayanan dan keberpihakan Bank Kalbar terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih jauh dari ekspektasi publik.


"Keberadaan Bank Kalbar seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus motor penggerak pengembangan UMKM. Namun sangat disayangkan, harapan itu terasa jauh dari kenyataan di lapangan. Bank Kalbar terkesan hanya mengabdi pada kepentingan segelintir elite dan birokrasi," ujar Dr. Herman Hofi.


Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, sejumlah persoalan mendasar terus dikeluhkan oleh para pelaku usaha di berbagai daerah:


Prosedur Kredit yang Birokratis dan Berbelit-belit: Alur pengajuan pembiayaan dinilai tidak efisien, membebani pelaku usaha kecil yang membutuhkan kecepatan likuiditas.


Standar penjaminan (collateral) dan persyaratan administratif kerap tidak berpihak pada karakteristik riil usaha mikro.


Waktu Tunggu Verifikasi Panjang: Lamanya proses evaluasi pengajuan kredit menyebabkan momentum bisnis pelaku UMKM seringkali terlewatkan.


Kesenjangan Akses di Wilayah Pelosok: Pelaku UMKM di daerah pedalaman dan perbatasan masih kesulitan mendapatkan sentuhan pembiayaan perbankan daerah.


Dugaan Konflik Kepentingan ("Orang Dalam"): Muncul indikasi kuat bahwa faktor kedekatan dengan lingkaran kekuasaan atau pihak internal menjadi penentu utama kelulusan fasilitas kredit.


Secara normatif, fungsi dan arah kebijakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perbankan telah diatur secara ketat dalam kerangka regulasi nasional. Dr. Herman Hofi mengingatkan manajemen Bank Kalbar agar senantiasa berpedoman pada asas akuntabilitas publik yang diamanatkan oleh:


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (khususnya Pasal 267 ayat 1).


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (khususnya Pasal 3 dan Pasal 4) yang menekankan kontribusi pada perekonomian daerah.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (khususnya Pasal 5) yang mewajibkan penyediaan kemudahan akses pembiayaan.


"Regulasi sudah sangat jelas mengamanatkan agar BUMD memperkuat ekonomi kerakyatan. Jangan sampai orientasi korporasi bergeser murni menjadi mesin pencari keuntungan semata dengan mengabaikan mandat konstitusional," tegasnya.


Sebagai bentuk penerapan fungsi kontrol sosial dan standar jurnalisme yang kredibel, Redaksi Kabar Investigasi ID terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT Bank Kalbar di Pontianak guna mendapatkan hak jawab serta penjelasan komprehensif terkait kritik kebijakan tersebut. Publik menantikan langkah evaluasi konkret dari pemegang saham pengendali maupun direksi Bank Kalbar demi terciptanya keadilan ekonomi di Bumi Tanjungpura.


Kabar Investigasi id