PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terus memacu optimalisasi pengelolaan aset rampasan negara. Memasuki hari ketiga pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Rabu (12/8/2026), Kejati Kalbar mencatat perolehan nilai aset yang signifikan dari tiga satuan kerja di bawah lingkup wilayah hukumnya.
Pelaksanaan lelang yang mencakup Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kejari Sintang, dan Kejari Ketapang ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan untuk menertibkan administrasi pengelolaan aset sekaligus mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam pelaksanaannya, transparansi dan mekanisme kompetitif menjadi prioritas utama. Hasilnya, aset berupa kendaraan dan logam mulia berhasil terserap oleh pasar dengan nilai di atas harga limit yang ditentukan.
Di Kejari Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up terjual dengan total nilai Rp156.907.000. Rinciannya, satu unit Daihatsu Gran Max terjual seharga Rp91.704.000, meningkat dari harga awal Rp78.704.000. Sementara satu unit Daihatsu Pick Up lainnya terjual seharga Rp65.203.000, dari harga awal Rp52.703.000.
"Hasil ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset negara yang ditawarkan melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif," ujar perwakilan Kejati Kalbar.
Di sisi lain, Kejari Sintang sukses melelang empat objek emas dengan total nilai transaksi mencapai Rp275.020.000. Proses lelang ini berjalan sengit dengan partisipasi aktif para peserta, yang ditandai dengan kenaikan nilai penawaran yang signifikan dari harga limit pada setiap objek emas yang dilelang.
Meskipun lelang telah menunjukkan capaian positif, terdapat beberapa aset yang belum terjual hingga batas waktu lelang berakhir, di antaranya berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 1.519 batang, serta 171 batang kayu dalam bentuk paket di Kejari Sintang. Sementara di Kejari Ketapang, sebanyak 81 lempengan emas dan dua keping emas juga masih belum mendapatkan penawaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh proses pemulihan aset agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Gerakan Lelang Serentak ini bukan sekadar aktivitas penjualan barang rampasan, melainkan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap aset memberikan nilai ekonomi bagi negara dan bermanfaat bagi masyarakat luas," pungkasnya.
Pontianak, 12 Agustus 2026
Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
I WAYAN GEDIN ARIANTA, S.H., M.H.
Kasi Penkum Kejati Kalbar
Rep : Tim Red

Komentar
