Inspektorat Nias Selatan Disorot, LHP Audit Desa Orahili Boe Mandek -->

Iklan Semua Halaman

Inspektorat Nias Selatan Disorot, LHP Audit Desa Orahili Boe Mandek

Kabar Investigasi
Jumat, 21 Agustus 2026

 


Nias Selatan,(kabarinvestigasi.id)Kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara mendapat sorotan dari masyarakat Desa Orahili Boe dan pihak pelapor menyusul belum terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit Dana Desa Orahili Boe yang dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026.


Masyarakat Desa Orahili Boe dan pihak pelapor disebut telah berulang kali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk mempertanyakan perkembangan pemeriksaan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada masyarakat, Inspektur Nias Selatan Amsarno Sarumaha, SH, MH, belum kunjung ditemui.


Pegawai Inspektorat Nias Selatan, Sokhiatulo Ndruru, Irban V, menyampaikan kepada masyarakat Desa Orahili Boe bahwa Inspektur sulit ditemui karena sedang fokus menjalankan tugas di kantor Sekretariat Daerah (Sekda) sebagai Pj Sekda.



Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait rangkap jabatan Amsarno Sarumaha sebagai Inspektur dan Pj Sekda. Pertanyaan itu juga diarahkan kepada Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengenai penunjukan tersebut.


Sejumlah masyarakat Nias Selatan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dinilai belum berjalan secara maksimal.


Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran dalam pengawasan internal, termasuk mendeteksi potensi penyimpangan anggaran sejak dini serta memastikan penyelenggaraan birokrasi berjalan sesuai ketentuan.



“Harusnya Inspektorat bisa lebih awal mengidentifikasi jika ada indikasi penyimpangan, bukan setelah masalahnya membesar,” ujar Ohezaro Laia, warga Desa Orahili Boe.




Sorotan masyarakat terutama tertuju pada proses audit Dana Desa Orahili Boe. Pemeriksaan yang dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026, hingga kini disebut belum menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


Bagi masyarakat, belum adanya kejelasan mengenai penerbitan LHP menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan serta hasil pengawasan yang telah dilakukan Inspektorat.


“Kalau LHP saja tidak jelas kapan keluar, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengawasan benar-benar dilakukan?” keluh salah seorang tokoh masyarakat.


Masyarakat menilai ketidakjelasan hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan terhadap lembaga pengawas, tetapi juga dapat berdampak pada situasi sosial di tingkat desa. Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat disebut menjadi sumber polemik. 


Penulis. Laia