LABUHANBATU UTARA — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan tajam. Berdasarkan dokumen realisasi penyaluran dana publik senilai Rp1,269 miliar, ditemukan serangkaian ketidaksesuaian sistematis (discrepancy) yang mengindikasikan buruknya tata kelola administrasi keuangan, lemahnya pengawasan, serta potensi maladministrasi.
Catatan transaksi menunjukkan bahwa alokasi belanja yang dilaporkan mencapai Rp1.329.212.000, menyebabkan defisit realisasi sebesar Rp60.095.000 melampaui total pagu anggaran maupun total dana yang disalurkan. Tak hanya itu, dokumen tersebut diwarnai ketidakselarasan kronologi pencairan serta kerancuan klasifikasi output belanja—mulai dari program pelatihan film dokumenter yang berubah menjadi pengadaan alat bermain anak, hingga anomali alokasi harga satuan pada belanja operasional kesehatan.
Kondisi ini merefleksikan dua kemungkinan utama: kecerobohan input data secara berulang (human error/administrative negligence) atau upaya manipulasi laporan pertanggungjawaban (administrative window dressing) guna mengejar pemenuhan kriteria penyaluran tahap berikutnya.
Analysis & Temuan Kesalahan Pada LPJ Desa Sei Apung
1. Defisit Belanja yang Tidak Rasional (Over-Expenditure)
-Total Pagu / Penyaluran: Rp1.269.117.000
-Total Realisasi Belanja: Rp1.329.212.000
-Selisih Belanja: -Rp60.095.000
-Analisis Kesalahan: Secara akuntansi publik, desa tidak boleh merealisasikan belanja Dana Desa melebihi total dana yang diterima (cash basis). Defisit ini menunjukkan bahwa LPJ disusun tanpa rekonsiliasi kas yang benar, atau ada sumber dana lain (seperti SILPA atau ADD) yang dicampuradukkan tanpa dipisahkan dalam pembukuan.
2. Anomali Kronologi Pencairan Tahap 1 dan Tahap 3
- Tahap 1: Diterima 19 Desember 2023 (Rp650.735.100)
- Tahap 2: Diterima 18 Agustus 2023 (Rp380.735.100)
- Tahap 3: Diterima 13 Desember 2023 (Rp237.646.800)
- Analisis Kesalahan: Secara regulasi (PMK tentang Pengelolaan Dana Desa), pencairan Tahap 1 seharusnya mendahului Tahap 2 dan Tahap 3. Tanggal penerimaan Tahap 1 (19 Desember) yang dicatat setelah Tahap 3 (13 Desember) dan Tahap 2 (18 Agustus) menunjukkan kesalahan fatal pada pencatatan tanggal buku/kas atau keterlambatan administrasi sistemik.
3. Ketidaksesuaian/Mismatched Menu Kegiatan dengan Output Belanja (No. 2 & 3)
- Uraian Kegiatan: Pelatihan dan Pembuatan Film Dokumenter (Layanan KIAT Guru)
- Realisasi Output: Pengadaan Alat Bermain TK Kartini & PAUD Labura Setia (asing-masing Rp6.000.000)
- Analisis Kesalahan: Terdapat misclassification berat. Pengadaan barang modal/alat permainan pendidikan diinput ke dalam nomenklatur pelatihan/film dokumenter. Hal ini mengindikasikan asal pilih menu anggaran saat penginputan ke aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
4. Anomali Alokasi Belanja Makanan Tambahan Balita (No. 24)
- Volume: 1 UNIT
- Nilai Realisasi: Rp86.100.000
- Analisis Kesalahan: Penggunaan satuan "1 UNIT" untuk program Makanan Tambahan Balita senilai Rp86,1 juta sama sekali tidak memenuhi kausa akuntabilitas. Berbeda dengan pos Makanan Tambahan Ibu Hamil (No. 23) yang secara rinci mencantumkan objek sasaran "20 ORANG", pos Balita ini mengaburkan rincian penerima manfaat (beneficiaries), frekuensi pemberian, serta harga satuan.
5. Anomali Proporcionalitas Biaya Infrastruktur (No. 5, 6, & 9)
- Nomor 5 (Box Culvert): 2 METER = Rp28.361.400 (~Rp14,1 juta/meter)
- Nomor 6 (Parit Beton): 45 METER = Rp91.151.400 (~Rp2,02 juta/meter)
- Nomor 9 (Pembentukan Jalan): 1.000 METER = Rp104.921.000 (~Rp104 ribu/meter)
- Analisis Kesalahan: Terjadi ketimpangan standar biaya (unit cost) yang sangat mencolok. Meskipun spesifikasi teknis berbeda, unit cost untuk Parit Beton 45 meter senilai Rp91,1 juta berpotensi mengalami overpricing jika dibandingkan dengan pembentukan jalan sepanjang 1 kilometer. LPJ ini tidak melampirkan analisis Standar Satuan Harga (SSH) yang transparan.
Terbitnya LPJ dengan deretan cacat substansial dan formal ini memperlihatkan kelalaian berjenjang dari instansi pembina dan pengawas:
[ Pemerintah Desa Sei Apung ] ---> Menyusun LPJ cacat akuntansi & nomenklatur
│
▼
[ Camat / Tim Verifikasi Kualuh Hilir ] ---> Lolos verifikasi (Gagal fungsi filtrasi)
│
▼
[ Dinas PMD Labuhanbatu Utara ] ---> Penyaluran dana tetap berjalan / Lolos Siskeudes
│
▼
[ Inspektorat Kab. Labuhanbatu Utara ] ---> Lemah dalam Pengawasan Internal (APIP)
1. Tim Verifikasi Kecamatan (Camat Kualuh Hilir):
Bentuk Kelalaian: Camat memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memverifikasi dokumen RKPDes, APBDes, dan LPJ sebelum merekomendasikan pencairan tahap berikutnya. Lolosnya dokumen dengan defisit Rp60 juta dan ketidaksesuaian nomenklatur kegiatan bukti bahwa verifikasi administrasi dilakukan secara formalitas belaka (rubber-stamping).
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Labuhanbatu Utara:
Bentuk Kelalaian: DPMD membiarkan sinkronisasi data Siskeudes yang kacau. Penginputan output kegiatan yang mismatch (misal: Film Dokumenter vs Alat PAUD) lolos dalam sistem monitoring DPMD. Ini menunjukkan lemahnya validasi data keuangan desa di tingkat kabupaten.
3. Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (APIP):
Bentuk Kelalaian: Berfungsi sebagai pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat gagal melakukan early warning system. Audit pengawasan tidak mendeteksi adanya kejanggalan kronologi pencairan dana serta ketimpangan unit cost pembangunan fisik.
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) / KPPN Terkait:
Bentuk Kelalaian: Menyalurkan dana tanpa memvalidasi secara ketat kelayakan dan kebenaran laporan realisasi penyaluran syarat tahap sebelumnya.
Rep : NR hasib

Komentar