LABUHANBATU UTARA — Tata kelola keuangan di lingkungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mendadak disorot tajam. Dugaan praktik maladministrasi sistematis yang merujuk pada tindak pidana terindikasi terjadi dalam proses pencairan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oknum Bendahara JKN Puskesmas Kuala Bangka berinisial LN Sinaga diduga kuat melakukan rekayasa dengan memalsukan tanda tangan sejumlah pegawai dan staf puskesmas setempat. Praktik ini ditengarai dilakukan guna memenuhi persyaratan administrasi dalam mencairkan dana Jaspel di Bank Sumut. Langkah serobot ini tidak hanya mencederai hak-hak administratif tenaga kesehatan, tetapi juga mencederai asas akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Tindakan pemalsuan dokumen dan tanda tangan demi melancarkan pencairan keuangan daerah atau negara merupakan pelanggaran berlapis yang mencakup hukum pidana umum, hukum pidana khusus (korupsi), hingga disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tindakan memalsukan tanda tangan orang lain pada dokumen keuangan resmi dikategorikan sebagai pemalsuan surat.
-- Pasal 263 ayat (1) KUHP: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak... dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah penjelasannya itu benar dan tidak dipalsukan, diancam karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
-- Pasal 263 ayat (2) KUHP: Mengancam pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut untuk mencairkan dana seolah-olah dokumen itu otentik.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Apabila pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh seorang pejabat publik atau pengelola keuangan negara untuk memperlancar pencairan atau menguntungkan diri sendiri/orang lain, maka perkara ini bergeser dari pidana umum ke pidana khusus korupsi.
-- Pasal 9 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
-- Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
3. Pelanggaran Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Prosedur pencairan dana Jaspel yang menggunakan dokumen dengan tanda tangan rekayasa melanggar prinsip kepatuhan keuangan publik:
-- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD harus didasarkan pada bukti yang sah dan akurat.
-- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur kewajiban bendahara untuk menguji kebenaran bukti penerimaan dan pembayaran sebelum melakukan proses pembukuan atau pengajuan ke lembaga perbankan penampung (Bank Sumut).
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Sebagai aparatur sipil negara, tindakan ini melanggar integritas moral serta sumpah jabatan. Oknum dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN.
Pencairan dana Jaspel JKN di Bank Sumut merupakan mekanisme pelayanan hak finansial bagi tenaga medis yang bertugas di garda terdepan. Penggunaan metode tidak sah berupa dugaan pemalsuan tanda tangan tidak dapat dipandang sekadar sebagai "kemudahan prosedur", melainkan pelanggaran hukum serius yang berisiko memicu kerugian hak bagi para staf.
Pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif dan uji laboratorium forensik terhadap berkas pencairan tersebut guna menegakkan kepastian hukum.
Rep : NR hasib

Komentar