‎Dugaan Mark-Up Dana Desa Sei Apung 2023: Pembentukan Jalan 5.600\ m3 Dianggarkan Rp147 Juta, Biaya Riil Diduga Hanya Rp67 Juta ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Dugaan Mark-Up Dana Desa Sei Apung 2023: Pembentukan Jalan 5.600\ m3 Dianggarkan Rp147 Juta, Biaya Riil Diduga Hanya Rp67 Juta ‎

Kabar Investigasi
Senin, 10 Agustus 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai sorotan tajam. Berdasarkan kajian dokumen realisasi anggaran yang disandingkan dengan hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi penggelembungan (mark-up) biaya pada proyek pengerjaan fisik pembentukan badan jalan desa.

‎Dua kegiatan yang menjadi objek sorotan utama adalah proyek pembentukan jalan di Dusun Sepakat dan Dusun Sei Apung dengan total alokasi anggaran mencapai Rp147.566.000.

‎Berdasarkan data operasional pengerjaan fisik (pemindahan/pembentukan tanah) di wilayah setempat, standar upah kerja pembentukan jalan berada pada rentang Rp10.000 hingga Rp12.000 per meter kubik {m3}

‎Jika dikalkulasikan berdasarkan kubikasi (volume cut and fill/grading), terdapat selisih signifikan antara anggaran yang dianggarkan dengan estimasi wajar di lapangan:

‎Dari total 5.600\{ m}3 pekerjaan pemindahan tanah pada kedua proyek tersebut, estimasi biaya riil pekerjaan fisik diperkirakan hanya menelan anggaran maksimal Rp67,2 juta. Artinya, terdapat indikasi surplus penetapan anggaran hingga mendekati 100% dari biaya operasional riil lapangan.

‎Kejanggalan penetapan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) pada APBDes Sei Apung T.A 2023 ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya terkait asas akuntabel, transparan, dan efisien.

‎Penggelembungan harga satuan upah atau volume pekerjaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara/desa, tetapi juga mengindikasikan adanya celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses perencanaan dan eksekusi APBDes.

‎Mempertimbangkan temuan komparatif di atas, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas daerah didesak untuk segera mengambil langkah konkret:

‎1.  Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara: Segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau audit investigatif menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Sei Apung T.A 2023, khususnya pada komponen penyusunan AHSP dan bukti pembayaran (pembukuan/kuitansi) upah kerja fisik.

‎2.  Kejaksaan Negeri / Aparat Penegak Hukum (APH): Membuka ruang penyelidikan awal atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi sektor Dana Desa guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara materiil.

‎3.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Labura: Melakukan evaluasi ketat terhadap sistem verifikasi rencana anggaran biaya (RAB) desa agar penyusunan anggaran berbasis harga pasar riil (real cost), bukan asumsi yang ditinggikan.

‎Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait asas keberimbangan berita (cover both sides):

‎Catatan Redaksi:

‎Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi secara terbuka kepada Pemerintah Desa Sei Apung, Kepala Desa Sei Apung, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta bukti pendukung atas rincian anggaran kegiatan dimaksud.

‎Klarifikasi atau tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui saluran komunikasi redaksi demi menjamin transparansi publik dan pemenuhan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

‎Rep NR hasib