Alasan Wabup PALI Iwan Tuaji Lakukan Praperadilan, Dianggap Bukan OTT Hingga Hubungan Hukum dengan Horizal -->

Iklan Semua Halaman

Alasan Wabup PALI Iwan Tuaji Lakukan Praperadilan, Dianggap Bukan OTT Hingga Hubungan Hukum dengan Horizal

Kabar Investigasi
Senin, 03 Agustus 2026

 



PALI - Wabup Kabupaten PALI, Iwan Tuaji mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung Cq Kejati Sumsel. Sidang pertama yang digelar di PN Palembang, Senin, 3 Agustus 2026.


Iwan Tuaji mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya upaya paksa penangkapan, penetapan tersangka dan penahan.


Pada pokok permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum pemohon, Tabrani, SH.,CIL, CTL., dan rekan dihadapkan Majelis Hakim Tunggal, Sangkot Lumban Tobing, SH. M.H.


Ada sejumlah alasan pemohon (Iwan Tuaji) mengajukan praperadilan. Salah satunya mengenai hubungan hukum pemohon dan Horizal adalah murni hubungan perdata sebagaimana asas kausalitas pada hubungan hukum a quo.


"Bahwa hubungan hukum antara Pemohon dengan Horizal semata-mata merupakan hubungan keperdataan berupa hutang piutang pribadi, yang lahir secara sah berdasarkan kesepakatan para pihak, dibuktikan dengan adanya surat somasi dari Horizal dan dibuktikan dengan adanya niatan baik nyata pembayaran cicilan atas hutang sebagaimana bukti transfer kepada Horizal dari Alhepi Kurniawan yaitu bukti transfer pembayaran bunga tanggal 5 Oktober 2025 sebesar Rp7.500.000," ujar kuasa hukum pemohon di persidangan.


Bukti transfer pembayaran bunga tanggal 8 Oktober 2025 sebesar Rp. 7.500.000,(Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan bukti transfer tanggal 22 Mei 2026 sebesar Rp. 436.250.000,(Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pengembalian uang tersebut murni tidak ada bersumber dari pemohon. 


"Bahwa hutang piutang tersebut di atas memiliki dasar hukum perdata yang sah, yaitu pembayaran utang, sehingga tidak dapat dikriminalisasi, bahwa hukum pidana merupakan ultimum remidium dan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.


"Bahwa Termohon tidak pernah membuktikan bahwa uang yang diterima Pemohon merupakan hasil tindak pidana atau digunakan untuk memperkaya diri secara melawan hukum," ujar Kuasa hukum pemohon.


Alasan lainnya, yakni Penggeledahan oleh Penyidik adalah tidak sah dan cacat hukum 


"Bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon pada tanggal 03 Juni 2026 di Rumah Dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tanpa dihadiri oleh saksi warga sekitar dan ketua lingkungan dalam menggeledah setiap bangunan rumah serta Termohon tidak pernah mempertanyakan kepada pemohon apakah keberatan rumahnya dilakukan penggeledahan"


"Serta tanpa ada izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 113 Ayat (1), pasal 112, pasal 114 ayat (2)," ujar pemohon.


Alasan lainnya, penyitaan yang dilakukan penyidik adalah tidak sah dan cacat hukum. Hingga perkara a quo secara hukum tidak ada tertangkap tangan sehingga penangkapan tanpa ada surat perintah penangkapan terhadap pemohon adalah cacat hukum, serta jemput paksa yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah karena tidak ada dua panggilan yang sah dari termohon selaku penyidik terhadap pemohon baik sebagai saksi maupun tersangka yang mengharuskan jemput paksa karena tidak menghadiri panggilan.


"Berdasarkan hal-hal tersebut pemohon demi hukum dan keadilan memohon kepada hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar di antaranya, meminta menyatakan hukum bahwa tindakan upaya paksa berupa perpanjangan penahanan pemohon (Iwan Tuaji) berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan Kejati Sumsel No Prin-1198/L.6.5/Ft.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat"


Menyatakan untuk memulihkan hak pemohon dalam kedudukan harkat dan Martabat. Serta menyatakan bahwa alat bukti yang dipakai oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi. ( Tim ).